Andi Ahmad S
Minggu, 22 Maret 2026 | 19:51 WIB
Petugas Satlantas Polres Bogor dan petugas Dishub Kabupaten Bogor mengarahkan kendaraan wisatawan saat penyekatan kendaraan nomor polisi ganjil genap di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (16/2/2026). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nz]
Baca 10 detik
  • Dishub Kabupaten Bogor melarang angkutan kota melintas Jalur Puncak mulai 22 Maret 2026 selama libur Lebaran.
  • Penyekatan dan pemutarbalikan angkot dilaksanakan tegas di Simpang Gadog, berdasarkan arahan Gubernur Jawa Barat.
  • Kebijakan ini mencakup seluruh angkot, termasuk carteran, dan sopir diberi kompensasi Rp1 juta.

SuaraBogor.id - Guna mengendalikan kepadatan lalu lintas di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, selama periode libur Lebaran 2026, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menerapkan kebijakan tegas.

Mulai Minggu (22/3/2026), angkutan kota (angkot) secara resmi dilarang masuk ke Jalur Puncak, dengan penyekatan dan pemutarbalikan kendaraan dilakukan di Simpang Gadog, Ciawi.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menegaskan bahwa petugas di lapangan melakukan tindakan tegas terhadap angkot yang tetap mencoba melintas ke jalur utama Puncak.

"Iya, angkot kita putar balik di Gadog karena ada penyekatan,” ujar Dadang Kosasih, dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait larangan angkot melintas di Jalur Wisata Puncak selama libur Lebaran.

Dalam pelaksanaannya, petugas di lapangan menemukan sejumlah angkot yang masih mencoba masuk ke kawasan Puncak, termasuk kendaraan yang membawa penumpang secara borongan.

“Bawa penumpang, sifatnya borongan. Tapi tetap kita putar balik, tidak bisa beroperasi atau melintas di jalur wisata Puncak,” kata Dadang.

Menurut dia, larangan tersebut berlaku untuk seluruh angkot tanpa pengecualian, baik kendaraan dari dalam wilayah Kabupaten Bogor maupun dari luar daerah.

“Yang tadi itu angkot luar, dari Cicurug sama angkot dalam kota ini. Semua angkot tidak bisa masuk ke Puncak,” tegasnya.

Baca Juga: Ungkapan Syukur Warga Tempati Rumah Subsidi Pemerintah: Dulu Ngontrak, Kini Punya Rumah Sendiri

Ia menambahkan aturan itu juga mencakup angkot yang berstatus carteran, sehingga seluruh jenis operasional angkutan kota tetap tidak diperbolehkan melintas.

“Iya, betul, termasuk angkot carteran,” katanya.

Petugas pun disiagakan selama 24 jam untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan optimal dan situasi lalu lintas tetap terkendali.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan penghentian sementara operasional angkutan kota (angkot) di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, selama lima hari pada periode libur Lebaran 2026 guna menekan potensi kemacetan di kawasan wisata tersebut.

Kebijakan tersebut juga disertai pemberian kompensasi sebesar Rp1 juta kepada masing-masing sopir dan pemilik angkot yang tidak beroperasi selama masa penghentian operasional.

Program tersebut menyasar 2.068 sopir angkot yang melayani rute di kawasan Puncak. Penghentian operasional dilakukan pada 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret selama periode libur Lebaran.

Load More