- Dishub Kabupaten Bogor melarang angkutan kota melintas Jalur Puncak mulai 22 Maret 2026 selama libur Lebaran.
- Penyekatan dan pemutarbalikan angkot dilaksanakan tegas di Simpang Gadog, berdasarkan arahan Gubernur Jawa Barat.
- Kebijakan ini mencakup seluruh angkot, termasuk carteran, dan sopir diberi kompensasi Rp1 juta.
SuaraBogor.id - Guna mengendalikan kepadatan lalu lintas di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, selama periode libur Lebaran 2026, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menerapkan kebijakan tegas.
Mulai Minggu (22/3/2026), angkutan kota (angkot) secara resmi dilarang masuk ke Jalur Puncak, dengan penyekatan dan pemutarbalikan kendaraan dilakukan di Simpang Gadog, Ciawi.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menegaskan bahwa petugas di lapangan melakukan tindakan tegas terhadap angkot yang tetap mencoba melintas ke jalur utama Puncak.
"Iya, angkot kita putar balik di Gadog karena ada penyekatan,” ujar Dadang Kosasih, dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait larangan angkot melintas di Jalur Wisata Puncak selama libur Lebaran.
Dalam pelaksanaannya, petugas di lapangan menemukan sejumlah angkot yang masih mencoba masuk ke kawasan Puncak, termasuk kendaraan yang membawa penumpang secara borongan.
“Bawa penumpang, sifatnya borongan. Tapi tetap kita putar balik, tidak bisa beroperasi atau melintas di jalur wisata Puncak,” kata Dadang.
Menurut dia, larangan tersebut berlaku untuk seluruh angkot tanpa pengecualian, baik kendaraan dari dalam wilayah Kabupaten Bogor maupun dari luar daerah.
“Yang tadi itu angkot luar, dari Cicurug sama angkot dalam kota ini. Semua angkot tidak bisa masuk ke Puncak,” tegasnya.
Baca Juga: Ungkapan Syukur Warga Tempati Rumah Subsidi Pemerintah: Dulu Ngontrak, Kini Punya Rumah Sendiri
Ia menambahkan aturan itu juga mencakup angkot yang berstatus carteran, sehingga seluruh jenis operasional angkutan kota tetap tidak diperbolehkan melintas.
“Iya, betul, termasuk angkot carteran,” katanya.
Petugas pun disiagakan selama 24 jam untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan optimal dan situasi lalu lintas tetap terkendali.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan penghentian sementara operasional angkutan kota (angkot) di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, selama lima hari pada periode libur Lebaran 2026 guna menekan potensi kemacetan di kawasan wisata tersebut.
Kebijakan tersebut juga disertai pemberian kompensasi sebesar Rp1 juta kepada masing-masing sopir dan pemilik angkot yang tidak beroperasi selama masa penghentian operasional.
Program tersebut menyasar 2.068 sopir angkot yang melayani rute di kawasan Puncak. Penghentian operasional dilakukan pada 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret selama periode libur Lebaran.
Berita Terkait
-
Ungkapan Syukur Warga Tempati Rumah Subsidi Pemerintah: Dulu Ngontrak, Kini Punya Rumah Sendiri
-
Tegas! SPPG yang Mencemari Area Masjid di Bogor Disuspend
-
Sentuhan Hangat Bupati Bogor: Undang Anak Yatim dan Berdayakan PKL di Lebaran Akbar Pakansari
-
Cek di Sini! Daftar Lengkap Lokasi Salat Idul Fitri Muhammadiyah se-Bogor
-
Lagi-lagi Depok! Viral Shalat Idul Fitri Lebih Dulu, Netizen Soroti Hal Ini
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
5 Rekomendasi Tempat Ngopi Wajib Kunjung di Dramaga: Budget Aman, Kualitas Bintang Lima
-
Viral! Ditanya Cita-cita, Bupati Cianjur: Cepat Meninggal Masuk Surga, Lieur di Dunia
-
Inklusi Keuangan BRI Kian Masif, Saldo CASA BRILink Agen Tembus Rp30 Triliun
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro BRI: 1,2 Juta Debitur Naik Kelas
-
Warga Kayumanis Tolak Pembangkit Sampah, Camat: Sosialisasi Pemkot Belum Merata