- Dishub Kabupaten Bogor melarang angkutan kota melintas Jalur Puncak mulai 22 Maret 2026 selama libur Lebaran.
- Penyekatan dan pemutarbalikan angkot dilaksanakan tegas di Simpang Gadog, berdasarkan arahan Gubernur Jawa Barat.
- Kebijakan ini mencakup seluruh angkot, termasuk carteran, dan sopir diberi kompensasi Rp1 juta.
SuaraBogor.id - Guna mengendalikan kepadatan lalu lintas di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, selama periode libur Lebaran 2026, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menerapkan kebijakan tegas.
Mulai Minggu (22/3/2026), angkutan kota (angkot) secara resmi dilarang masuk ke Jalur Puncak, dengan penyekatan dan pemutarbalikan kendaraan dilakukan di Simpang Gadog, Ciawi.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menegaskan bahwa petugas di lapangan melakukan tindakan tegas terhadap angkot yang tetap mencoba melintas ke jalur utama Puncak.
"Iya, angkot kita putar balik di Gadog karena ada penyekatan,” ujar Dadang Kosasih, dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait larangan angkot melintas di Jalur Wisata Puncak selama libur Lebaran.
Dalam pelaksanaannya, petugas di lapangan menemukan sejumlah angkot yang masih mencoba masuk ke kawasan Puncak, termasuk kendaraan yang membawa penumpang secara borongan.
“Bawa penumpang, sifatnya borongan. Tapi tetap kita putar balik, tidak bisa beroperasi atau melintas di jalur wisata Puncak,” kata Dadang.
Menurut dia, larangan tersebut berlaku untuk seluruh angkot tanpa pengecualian, baik kendaraan dari dalam wilayah Kabupaten Bogor maupun dari luar daerah.
“Yang tadi itu angkot luar, dari Cicurug sama angkot dalam kota ini. Semua angkot tidak bisa masuk ke Puncak,” tegasnya.
Baca Juga: Ungkapan Syukur Warga Tempati Rumah Subsidi Pemerintah: Dulu Ngontrak, Kini Punya Rumah Sendiri
Ia menambahkan aturan itu juga mencakup angkot yang berstatus carteran, sehingga seluruh jenis operasional angkutan kota tetap tidak diperbolehkan melintas.
“Iya, betul, termasuk angkot carteran,” katanya.
Petugas pun disiagakan selama 24 jam untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan optimal dan situasi lalu lintas tetap terkendali.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan penghentian sementara operasional angkutan kota (angkot) di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, selama lima hari pada periode libur Lebaran 2026 guna menekan potensi kemacetan di kawasan wisata tersebut.
Kebijakan tersebut juga disertai pemberian kompensasi sebesar Rp1 juta kepada masing-masing sopir dan pemilik angkot yang tidak beroperasi selama masa penghentian operasional.
Program tersebut menyasar 2.068 sopir angkot yang melayani rute di kawasan Puncak. Penghentian operasional dilakukan pada 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret selama periode libur Lebaran.
Berita Terkait
-
Ungkapan Syukur Warga Tempati Rumah Subsidi Pemerintah: Dulu Ngontrak, Kini Punya Rumah Sendiri
-
Tegas! SPPG yang Mencemari Area Masjid di Bogor Disuspend
-
Sentuhan Hangat Bupati Bogor: Undang Anak Yatim dan Berdayakan PKL di Lebaran Akbar Pakansari
-
Cek di Sini! Daftar Lengkap Lokasi Salat Idul Fitri Muhammadiyah se-Bogor
-
Lagi-lagi Depok! Viral Shalat Idul Fitri Lebih Dulu, Netizen Soroti Hal Ini
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Guna Hemat Anggaran, Pemkab Bogor Resmi Setop Kebijakan Sewa Kendaraan Dinas
-
Warga Parung dan Kemang Bersiap, Pemkab Bogor Mulai Bersihkan Saluran Air untuk Atasi Banjir
-
Catat Tanggalnya! Mulai 20 Juni, Kebun Raya Bogor Hadirkan Pameran Hasil Bumi
-
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Penghentian Sementara Makan Bergizi Gratis di Kota Depok
-
KPK dan Ombudsman Pantau SPMB Cianjur, Kepala Sekolah Nekat Pungli Bakal Kena Sanksi Berat