Andi Ahmad S
Selasa, 07 April 2026 | 16:38 WIB
Ilustrasi Jual Beli Jabatan ASN di Pemkab Bogor. [Pemkab Bogor]
Baca 10 detik
  • Bupati Bogor memerintahkan Inspektorat melaporkan dugaan kasus jual beli jabatan ASN ke pihak kepolisian untuk diproses pidana.
  • Inspektorat Kabupaten Bogor sedang melakukan audit investigasi mendalam serta memeriksa sejumlah pihak terkait praktik kecurangan sejak 2022.
  • Hingga April 2026, Inspektorat telah mengklarifikasi 12 orang guna memastikan akurasi data sebelum langkah hukum resmi dijalankan.

Berdasarkan penelusuran Inspektorat, dugaan praktik jual beli jabatan ini bermula dari oknum ASN yang menawarkan posisi jabatan struktural kepada sejumlah pegawai. Praktik ini diduga terjadi sejak Januari 2022, di mana sejumlah pihak memberikan uang secara bertahap sebagai imbalan untuk mendapatkan jabatan di tingkat kecamatan.

7. Audit Intensif Sejak Maret 2026, 12 Pihak Telah Dikonfirmasi

Inspektorat mulai melakukan koordinasi awal dengan BKPSDM pada 11 Maret 2026, kemudian dilanjutkan dengan audit investigasi, pengumpulan data, serta permintaan keterangan. Hingga awal April 2026, Inspektorat telah mengklarifikasi dan meminta keterangan tertulis kepada 12 orang dari berbagai instansi guna menguji validitas informasi yang diperoleh. Hasil audit ini nantinya akan disampaikan kepada pimpinan sebagai dasar langkah lanjutan.

Load More