Andi Ahmad S
Senin, 06 April 2026 | 18:47 WIB
Bupati Bogor, Rudy Susmanto [Antara]
Baca 10 detik
  • Bupati Bogor Rudy Susmanto memerintahkan Inspektorat melaporkan oknum ASN yang terlibat praktik jual beli jabatan ke kepolisian.
  • Inspektorat Kabupaten Bogor saat ini masih melakukan audit investigasi dan pemeriksaan mendalam terhadap pihak-pihak terkait kasus tersebut.
  • Praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bogor diduga terjadi sejak Januari 2022 dengan imbalan uang posisi struktural.

SuaraBogor.id - Bupati Bogor Rudy Susmanto secara tegas meminta Inspektorat Kabupaten Bogor untuk menyiapkan laporan polisi terkait dugaan jual beli jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman, di Cibinong pada Minggu, mengonfirmasi arahan tersebut.

Menurutnya, instruksi Bupati diberikan agar penanganan kasus tidak berhenti pada ranah administratif semata, melainkan dapat berlanjut ke proses hukum yang lebih mendalam.

"Ya, disuruh bupati bikin laporan polisi. Tapi pemeriksaannya juga masih belum beres, masih pemanggilan pihak-pihak,” ujar Arif Rahman.

Ia menjelaskan, hingga saat ini Inspektorat baru memeriksa empat orang yang diduga terkait dalam kasus tersebut. Pemeriksaan lanjutan terhadap pihak lain masih terus dilakukan untuk melengkapi data dan informasi.

“Baru empat orang yang dimintai keterangan. Rencananya akan ada pemanggilan beberapa pihak lagi, tapi saya belum dapat laporan terbaru, mungkin Senin,” katanya.

Arif menuturkan, proses audit investigasi membutuhkan waktu karena harus dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh terburu-buru agar hasilnya akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pak Bupati minta secepatnya, tapi karena ini investigasi, kita tidak bisa asal-asalan,” ujarnya.

Terkait kemungkinan pasal yang akan dikenakan dalam laporan polisi, Arif menyebut masih belum dapat dipastikan. Namun, ia mengindikasikan kasus tersebut berpotensi masuk dalam kategori pidana umum.

Baca Juga: Setoran Jabatan di Tingkat Kecamatan Terbongkar? 12 Saksi Diperiksa Inspektorat Bogor

“Belum tahu pasalnya, mungkin pidana umum, tapi masih proses,” ucapnya.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran Inspektorat, dugaan praktik jual beli jabatan ini bermula dari oknum ASN yang menawarkan posisi jabatan struktural kepada sejumlah pegawai saat masih menjabat sebagai pejabat fungsional.

Dalam praktiknya, sejumlah pihak disebut memberikan sejumlah uang secara bertahap sejak Januari 2022 sebagai imbalan untuk mendapatkan jabatan di tingkat kecamatan.

Inspektorat mulai melakukan koordinasi awal dengan BKPSDM pada 11 Maret 2026, kemudian dilanjutkan dengan audit investigasi, pengumpulan data, serta permintaan keterangan kepada sejumlah pihak terkait.

Hingga awal April 2026, Inspektorat telah mengklarifikasi dan meminta keterangan tertulis kepada 12 orang dari berbagai instansi guna menguji validitas informasi yang diperoleh.

Hasil audit investigasi tersebut nantinya akan disampaikan secara menyeluruh kepada pimpinan sebagai dasar untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk rencana pelaporan kepada aparat penegak hukum. [Antara].

Load More