Andi Ahmad S
Selasa, 07 April 2026 | 23:08 WIB
Kapolsek Babakan Madang AKP Trias Karso Yuliantoro [tengah] [Andi Ahmad S/Suara.com]
Baca 10 detik
  • Polsek Babakan Madang mengungkap kasus perampokan berkedok investasi fiktif yang merugikan korban sebesar Rp125 juta di Kabupaten Bogor.
  • Pelaku melakukan penganiayaan dan penodongan senjata kepada korban setelah menjanjikan keuntungan investasi palsu dengan modus uang mainan.
  • Polisi berhasil menangkap empat tersangka dan menyita barang bukti serta menetapkan pelaku lainnya dalam daftar pencarian orang.

"Saat ini empat pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Untuk pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah kami terbitkan DPO,” ujar Kapolsek Trias.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 447 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, ditambah pemberatan karena dilakukan pada malam hari dan oleh lebih dari dua orang.

Load More