Andi Ahmad S
Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:40 WIB
Ilustrasi cairan narkoba yang dibongkar Polisi di Bogor. [ChatGPT}
Baca 10 detik
  • Satresnarkoba Polres Serang meringkus tersangka NS di Bogor atas kepemilikan narkotika sintetis bernilai hampir satu miliar rupiah.
  • Penangkapan ini berawal dari temuan paket mencurigakan di kantor jasa pengiriman wilayah Serang pada Jumat, 3 Juli 2026.
  • Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa cairan dan bibit narkotika serta sedang mengejar pemasok utama jaringan tersebut.

SuaraBogor.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menorehkan pencapaian besar dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika lintas provinsi. Petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis cairan sintetis (spray) dan bibit sintetis dengan nilai ekonomi mencapai hampir Rp1 miliar.

Dalam operasi ini, polisi meringkus seorang tersangka pria berinisial NS (31) yang diduga kuat menjadi pengedar sekaligus penyedia bahan baku narkotika sintetis untuk wilayah Banten dan sekitarnya.

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan intelijen yang sangat teliti.
Penyelidikan bermula ketika petugas menemukan sebuah paket mencurigakan di salah satu kantor jasa pengiriman (ekspedisi) di wilayah Serang.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu botol cairan spray narkotika sintetis yang dikirim dari wilayah Bogor dengan alamat penerima yang tidak jelas. Temuan ini menjadi pintu masuk kami untuk melacak sumber pengirimnya," ujar AKBP Andri Kurniawan dilansir dari Antara, Jumat (3/7/2026).

Berbekal penelusuran identitas pengirim, tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Gilang Erlangga bergerak ke Bogor dan berhasil mengamankan tersangka. Dalam penggeledahan di rumah dan kamar kos milik tersangka, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar.

"Petugas menemukan 84 botol kecil dan 80 botol besar berisi cairan sintetis, serta 28 bungkus bibit narkotika sintetis. Jika ditotal, nilai barang bukti ini mencapai hampir Rp1 miliar," jelasnya.

Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, menambahkan, narkotika tersebut dipasarkan dengan harga cukup tinggi. Untuk satu botol kecil cairan spray dijual seharga Rp1,5 juta, botol besar Rp3 juta, dan satu bungkus bibit narkotika sintetis dijual sekitar Rp20 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang dikenal nya melalui media sosial Instagram. Saat ini, pihak kepolisian telah mengantongi identitas pemasok tersebut dan tengah melakukan pengejaran.

"Identitas pemilik akun Instagram tersebut sudah kami kantongi. Tim masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang menjadi pemasok utama dalam jaringan ini," tegas Bondan.

Baca Juga: Tragedi Subuh di Cilebut, Lansia Asal Kota Bogor Tewas Tertabrak KRL

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Load More