SuaraBogor.id - Aksi 1812 pembela Habib Rizieq Shihab, Jumat (18/12/2020) besok tidak dapat izin dari Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya tidak keluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Tidak dikeluarkannya STTP itu berkaitan dengan masa pandemi Covid-19 yang masih melanda Tanah Air. Untuk itu, izin keramaian tidak akan diterbitkan oleh polisi.
Aksi dengan sejumlah tuntutan yang salah satunya adalah membebaskan Habib Rizieq itu rencananya akan berlangsung di Istana Negara, Jumat (18/12/2020) besok.
"Kami tidak mengeluarkan STTP, izin (keramaian) tidak dikeluarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/12/2020).
Baca Juga:Bada Jumat Besok, PA 212 Gelar Aksi 1812 di Istana, Minta Rizieq Dibebaskan
Meski tidak menerbitkan STTP, Yusri mengaskan jika pihaknya tidak melarang adanya demo yang akan digelar. Hanya saja, jika terjadi kerumunan massa, polisi bersama stakeholder terkait akan melakukan upaya preventif.
"Preventif kita mulai dari Bekasi dari daerah kita sampaikan kalau ada kerumunan massa, kita sampaikan tidak boleh ada kerumunan," katanya.
Menurut Yusri, pihaknya tetap menyiagakan personel guna mengantisipasi akan adanya aksi unjuk rasa tersebut. Namun, terkait jumlah personel belum dijelaskan secara rinci oleh Yusri.
"(Penjagaan personel) tetap ada. Nanti akan kita sampaikan, kami akan rapat dulu," katanya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran mengatakan, pihaknya akan menggelar operasi kemanusiaan. Hal itu akan dilakukan jika aksi tersebut benar-benar berlangsung.
Baca Juga:Super Sadis! Ini Cara Manusia Silver Mutilasi Pelaku Sodomi di Bekasi
"Kalaupun ada aksi, kami akan melaksanakan operasi kemanusiaan," ujar Fadil.
- 1
- 2