Mahfud MD Yakin Anies dan Ridwan Kamil Tak Terjerat Pidana

Anies dan Ridwan Kamil hanya akan dimintai keterangan oleh kepolisian terkait keramaian massa Habib Rizieq yang terjadi di wilayah tugas mereka masing-masing.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 17 Desember 2020 | 15:51 WIB
Mahfud MD Yakin Anies dan Ridwan Kamil Tak Terjerat Pidana
Mahfud MD Sebut Ada Dua Aktor di Balik Aksi Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja (YouTube Najwa Shihab).

SuaraBogor.id - Menteri Politik Hukum dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD yakin Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Jawa Barat Ridwan Kamil tak terjerat pidana karena kasus kerumuman massa Habib Rizieq. Sebab mereka hanya akan sampai pada tahap dimintai keterangan saja oleh kepolisian.

"Saya yakin seyakinnya tidak akan ada masalah hukum pidana terhadap Pak Anies, terhadap Pak Emil, dan ini pun cuma diminta keterangan saja," jelas Mahfud usai acara Penyerahan Hasil Evaluasi dan Rekomendasi Kebijakan Kementerian/Lembaga di Bidang Kesatuan Bangsa yang digelar secara siaran langsung, Rabu (16/12/2020) malam.

Anies dan Ridwan Kamil hanya akan dimintai keterangan oleh kepolisian terkait keramaian massa Habib Rizieq yang terjadi di wilayah tugas mereka masing-masing.

Barulah kemudian keterangan-keterangan yang didapatkan dari keduanya, dan pihak-pihak terkait lainnya, itu dikonstruksi lebih lanjut untuk mengetahui siapa yang sebenarnya melakukan kesalahan.

Baca Juga:Rocky Gerung Dukung Ridwan Kamil yang Berseteru dengan Mahfud MD

"Kalau tidak sengaja ya tidak pidana. Kalau dipanggil ya datang saja, saya juga tidak dipanggil minta diperiksa pas (jadi) ketua MK dulu. Dipanggil kok merasa dipindana, tidak gitu. Itu proses hukum biasa," kata dia.

Pada kesempatan itu dia juga mengatakan, pejabat atau siapapun semestinya tidak usah panik jika dipanggil oleh polisi.

Sebab ada dua kemungkinan yang akan dilakukan polisi saat memanggil suatu pihak, yakni melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan.

"Kalau seorang pejabat atau siapapun dipanggil oleh polisi itu tidak usah panik, karena dipanggil itu ada bermacam-macam. Satu karena ingin diperiksa, dua karena dimintai keterangan," ujar Mahfud.

Mahfud menceritakan, saat menjadi ketua Mahkamah Konstitusi dia berkali-kali dipanggil oleh polisi untuk dimintai keterangan. Karena itu, kata dia, semestinya pejabat atau siapapun jangan merasa akan dipidanakan ketika dipanggil oleh kepolisian.

Baca Juga:Pesan Mahfud MD untuk Ridwan Kamil Terkait Kerumunan Megamendung

Pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pun ia sebut hanya untuk dimintai keterangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini