Pada Kongres Perempuan Indonesia I disepakati untuk membentuk organisasi yang bernama Perikatan Perkoempoelan Perempoean Indonesia (PPPI) dan pada tahun 1929 berubah nama menjadi Perikatan Perkoempoelan Istri Indonesia (PPII).
Kongres Perempuan Indonesia II dilaksanakan di Jakarta pada tahun 1935. Pada Kongres Perempuan Indonesia II ditetapkan fungsi perempuan Indonesia sebagai Ibu Bangsa yang wajib dalam menumbuhkan dan menidik generasi baru yang lebih menyadari tentang rasa kebangsaan.
Pada tahun 1938, Kongres Perempuan Indonesia III dilaksanakan di Bandung dan memberikan hasil bahwa tanggal 22 Desember pada setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Ibu.
Pemerintah Indonesia kemudian menetapkan tanggal 22 Desember merupakan Hari Nasional yakni Hari Ibu melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 316 Tahun 1959 pada tanggal 16 Desember 1959 pada Ulang Tahun ke-25 Kongres Perempuan Indonesia 1928.
Baca Juga:Jangan Cuma Posting di Medsos, Ini Tips Lebih Dekat di Hari Ibu
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat