Ponpesnya di Megamendung Disomasi, Rizieq ke Negara: Gak Usah Bikin Gaduh

Perintah pengosongan lahan pesantren tersebut dilayangkan melalui surat somasi pertama dan terakhir berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 23 Desember 2020 | 22:06 WIB
Ponpesnya di Megamendung Disomasi, Rizieq ke Negara: Gak Usah Bikin Gaduh
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. [Tangkapan Layar YouTube Front TV]

"Poin kedua, UU tentang HGU disitu disebut, sertifikat HGU tidak bisa diperpanjang atau akan dibatalkan jika lahan itu ditelantarkan pemilik HGU. Atau si pemilik HGU tidak menguasai secara fisik lahan tersebut. Itu Undang-Undang. Tanah ini milik HGU nya PTPN, betul. Tapi 30 tahun PTPN tidak pernah menguasai secara fisik, dan ini ditelantarkan dan tidak pernah berkebun lagi. Berarti HGU-nya seharusnya batal, dan ini untuk warga yang menggarap, untuk petani," ucapnya.

Imam besar FPI itu mengklaim, bahwa telah membayar kepada petani pengelola HGU itu. Dan dirinya tidak mau disudutkan, bahwa pihaknya merampas.

"Kami datang ke sini bayar kepada petani, bukan merampas, kami datangi petaninya, ada yang mau jual gak, saya ingin bangun ponpes di sini dan keluarga. Katanya petani nya Habib bayarin tanah kami kalau buat ponpes. Jadi mereka datang ada yang punya satu hektar, dua hektar datang. Mereka ke sini ada tanda tangan lurah, RT, RW, jadi tanah ini semuanya ada suratnya bukan merampas," klaimnya.

Ia menegaskan, pemerintah jangan berfikir bahwa masyarakat tidak tahu aturan UU-nya.

Baca Juga:Santri Pesantren FPI di Megamendung Diusir, Habib Rizieq Buka Suara

"Semuanya suratnya kami kumpulkan petani tersebut kami foto KTP-nya, dan ketika terima duitnya bahkan surat jual beli saya lapor ke Camat, ke Bupati waktu itu masih pak Rahmat Yasin. Setelah itu saya lapor ke Gubernur. Ini tanah HGU-nya memang milik PTPN, tapi masyarakat tidak merampas, mereka sebagai penggarap," akunya.

Lebih jauh, Habib Rizieq yang kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, menyebut bahwa ia bahwa membeli tanah tersebut menggunakan uang pribadi. Bahkan ada juga uang pengikutnya.

"Saya tidak beli dari pencuri, dan perampas dan rampok. Saya beli kepada petani yang baik warga di sekitar sini. Bagian penting lagi, ini saya beli dengan uang saya, uang keluarga saya, kawan-kawan saya, kerabat saya, dan sahabat, bahkan ada uang titipan umat. Dan semua mau mau dari saya kek, dari umat kek, semuanya ini wakaf untuk umat. Ini tidak ada tanah pribadi," klaimnya lagi.

Bahkan, ia berencana akan meluaskan lahan Ponpes Agrokultural Markaz Syariah di lahan PTPN VIII menjadi 100 hektar.

Saat ini pun, kata tersangka kerumunan di Megamendung dan Petamburan itu, yang saat ini berdiri sudah mencapai 80 hektar.

Baca Juga:Habib Rizieq Lagi Dipenjara, Pesantren FPI di Megamendung Bogor Mau Digusur

"Saya target 100 hektar tanah. Di sini Insya Allah akan berdiri Markaz Syariat, 80 hektar sudah milik Markaz Syariat. Sekali lagi tidak sejengkal tanah pun untuk saya atau putri saya, atau cucu atau menantu dan keluarga saya, tapi ini untuk umat. Jadi kalaupun saya buat rumah di sini ditempati, kalau saya gak mau lagi urus Markaz Syariat, saya akan keluar, gak boleh saya tinggal di sini. Karena ini wakaf untuk umat," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini