"Pesantren ini beberapa tahun terakhir mau diganggu. Mau gusur ini pesantren, mau usir ini pesanren, mau tutup ini pesantren, dan menyebar fitnah kalau pesantren ini serobot tanah negara," kata Habib Rizieq.

Habib Rizieq mengklaim mempunyai sertifikat Hak Guna Usaha atau HGU atas tanah tersebut.
Namun di sisi lain, PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Gunung Mas sudah somasi pihak pesantren. Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung berdiri di tanah seluas kurang lebih 30.91 hektar di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Surat somasi dari PTPN berisi perintah pengosongan lahan pesantren milik HRS seluas kurang lebih 30,91 hektar. Surat tersebut berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020 yang menyebut lahan itu merupakan aset perusahaan bersertifikat HGU (Hak Guna Usaha) Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.
Baca Juga:Mahfud MD: Pemerintah Tidak Akan Bentuk TGPF Penembakan 6 Laskar FPI