SuaraBogor.id - Asep Agus Handaka Suryana diduga pernah menjadi Ketua DPD II HTI Kota Bandung. Saat ini HTI sudah dibubarkan dan jadi organisasi terlarang.
Asep Agus Handaka Suryana pun dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Padjajaran (Unpad). Namun kini Asep Agus Handaka Suryana masih jadi dosen di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Padjajaran (Unpad).
Jabatan lama Agus di HTI itu diungkap pegiat media sosial dan buzzer, Denny Siregar. Denny mencuit di akun Twitternya dan bertanya ke akun media sosial Unpad, apakah benar wakild ekan yang dilantik adalah bekas Ketua HTI.
“Benarkah berita ini, wahai @unpad? Kalau benar, berarti ada masalah di dalam PTN kalian. Mohon perhatian, mas @nadiemmakarim,” tulis Denny.
Baca Juga:FPI Dibubarkan, Sebelumnya PKI dan HTI Jadi Organisasi Terlarang
Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi menjelaskan jika Asep dicopot dari Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Padjajaran (Unpad).
"Statusnya saat ini tetap sebagai dosen FPIK," katanya, Senin pagi.
UNPAD belakangan mengetahui rekam jejak Asep Agus Handaka Suryana.
Asep Agus Handaka Suryana baru dilantik, Sabtu (2/1/2020) kemarin. Surat keputusan pelantikannya nomor 86/UN6.RKT/Kep/HK/2021.
Namun Hari ini dia dicopot dengan surat keputusan rektor nomor 87/UN6.RKT/Kep/HK/2021. Jabatannya digantikan Eddy Afrianto.
Baca Juga:Menyusul HTI Ormas FPI Kini Terlarang, Ini Alasannya
Keputusan tersebut diambil sebab Unpad berkomitmen untuk turut serta dalam menjaga keutuhan NKRI berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, pihaknya dengan cepat melakukan pergantian tersebut.
- 1
- 2