SuaraBogor.id - Rekening FPI diblokir. Pengacara FPI menuding aksi blokir rekening FPI ini sebagai aksi perampokan atua garong.
Gara-gara rekening FPI diblokir, para mantan pengurusnya tak bisa mengambil duit dengan jumlah hingga puluhan juta rupiah itu.
Kuasa Hukum Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan hanya ada 2 rekening yang diblokir.
Aziz tak mau menuduh siapa pihak yang bertanggung jawab atas penggarongan uang tersebut.
Baca Juga:Habib Rizieq Ungkap Alasan Sebar 17 Undangan Nikah, Tapi yang Datang Ribuan
Namun, satu yang dia sayangkan, harta yang terbilang besar itu sejatinya milik umat. Maka, rasanya tak pantas seandainya tiba-tiba dibekukan tanpa sepengetahuan kelompoknya.
Kendati hanya satu, namun nominal uang yang tersisa masih cukup banyak.
“Satu rekening, di dalamnya sisa beberapa puluh juta rupiah, digarong,” ujar Aziz Yanuar, Senin (4/1/2020).
“Saya tidak tahu sama siapa (yang menggarong uang). Tetapi itu uang umat puluhan juta juga digarong, luar biasa gesit kalau soal duit,” tegasnya.
Pakar hukum pidana, Indriyanto Seno Adji mengatakan, setelah dinyatakan sebagai organisasi terlarang, penegak hukum memang memiliki wewenang upaya paksa (dwang middelen atau coercive force) untuk memblokir rekening milik FPI.
Baca Juga:Pengunjung Sidang Praperadilan Habib Rizieq Dibatasi
“Memang dalam rangka pelaksanaan upaya paksa yang pro justitia, penegak hukum memiliki wewenang upaya paksa tersebut, termasuk pemblokiran rekening FPI, terlepas legalitas legal standing-nya,” terang Indriyanto disitat dari Beritasatu.
- 1
- 2