Bebas 8 Januari, Densus 88 Antar Abu Bakar Baasyir ke Rumah, Dikawal Ketat

Baasyir sendiri bakal diawasi oleh sejumlah pihak untuk keamanannya dan ketertiban.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 04 Januari 2021 | 15:24 WIB
Bebas 8 Januari, Densus 88 Antar Abu Bakar Baasyir ke Rumah, Dikawal Ketat
Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir dengan pengawalan petugas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RSCM Kencana, Jakarta, Kamis (1/3).

SuaraBogor.id - Densus 88 akan mengantar Abu Bakar Baasyir ke rumahnya setelah bebas dari penjara 8 Januari mendatang atau Jumat (4/1/2020) pekan ini. Sehingga keluarga Abu Bakar Baasyir tidak perlu menjemput Abu Bakar Baasyir.

Hal itu dikatakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat Imam Suyudi. Mereka bakal berkoordinasi dengan tim Densus 88 terkait dengan Abu Bakar Baasyir yang dijadwalkan bebas dari Lapas Gunung Sindur pada Jumat (8/1/2020).

"Tentunya, jadi tetap dan saat ini pun sudah dikoordinasikan dengan Densus (Detasemen Khusus 88 Polri) terkait dengan pembebasan (Ba'asyir) pada hari Jumat," kata Imam di Bandung, Jawa Barat, Senin siang.

Setelah bebas, menurut dia, Baasyir sendiri bakal diawasi oleh sejumlah pihak untuk keamanannya dan ketertiban.

Baca Juga:Dapat Remisi 55 bulan, Narapidana Terorisme Abu Bakar Baasyir akan Bebas

Seperti diketahui, Baasyir merupakan narapidana kasus tindak pidana terorisme.

Narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir mengakui bersyukur atas pembebasan dirinya yang telah disetujui oleh Presiden Jokowi. [Suara.com/Rambiga]
Narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir mengakui bersyukur atas pembebasan dirinya yang telah disetujui oleh Presiden Jokowi. [Suara.com/Rambiga]

"Karena dalam rangka pembebasan napiter (narapidana teroris) ini masih dilakukan upaya pengawasan lanjutan oleh pihak-pihak terkait," katanya.

Imam menyatakan bahwa sejauh ini Abu Bakar Baasyir memang sudah menempuh masa tahanan setelah dikurangi remisi 55 bulan dari vonis 15 tahun yang dijatuhkan kepada tokoh pendiri Pondok Pesantren Al Mumin itu pada tahun 2011.

Imam pun meminta kepada seluruh pihak maupun para santri dari pesantren Abu Bakar Baasyir agar tidak melakukan penjemputan ketika yang bersangkutan bebas.

Pasalnya, kata dia, pada masa pandemi ini protokol kesehatan perlu ditegakkan guna menghindari penyebaran COVID-19.

Baca Juga:Abu Bakar Baasyir Bebas 8 Januari, Kumham Sebut Baik Selama Dipenjara

Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]

Ia mengatakan bahwa penjemputan bakal menimbulkan kerumunan yang dapat merugikan.

"Menunggu saja di rumah masing-masing karena beliau akan diserahkan kepada keluarga dengan koordinasi Densus 88," kata Imam. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini