Surat Edaran Satgas Covid-19: Perjalanan Jawa-Bali Diperketat 9-25 Januari!

Termasuk aturan pelaku perjalanan udara tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan.

Risna Halidi | Stephanus Aranditio
Sabtu, 09 Januari 2021 | 06:30 WIB
Surat Edaran Satgas Covid-19: Perjalanan Jawa-Bali Diperketat 9-25 Januari!
Sebagai ilustrasi: Surat Edaran Satgas Covid-19: Perjalanan Jawa-Bali Diperketat! [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Doni menyebut tes acak rapid test antigen akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 Daerah bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat apabila diperlukan.

Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

Bagi siapapun yang memalsukan keterangan hasil rapid tes antigen maupun RT-PCR yang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.

Baca Juga:Doni Prediksi PSBB Jawa-Bali Bisa Tekan Kasus Covid Sebesar 20 Persen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini