Serangan Balik Febrie Adriansyah, Minta 74 Kg Emas dan Uang Tunai Dikembalikan

Febrie meminta agar Kejagung segera mengembalikan seluruh barang bukti sitaan berupa 74 kilogram (kg) barang bukti serta uang tunai milik dirinya dan keluarga secara utuh.

Andi Ahmad S
Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:10 WIB
Serangan Balik Febrie Adriansyah, Minta 74 Kg Emas dan Uang Tunai Dikembalikan
Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah dari sebuah rumah mewas di Sentul City, Kabupaten Bogor. [Suara.com/istimewa]
Baca 10 detik
  • Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menuntut Kejagung mengembalikan seluruh barang sitaan secara utuh di PN Jakarta Selatan pada Selasa.
  • Kuasa hukum menilai penyitaan aset keluarga di Sentul City pada 9 Juli 2026 terkait kasus TPPU tidak sah dan melanggar hukum.
  • Pihak pemohon meminta majelis hakim memerintahkan pengembalian barang pribadi serta menyatakan seluruh barang bukti sitaan tidak dapat digunakan.

SuaraBogor.id - Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, melayangkan tuntutan tegas kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Febrie meminta agar Kejagung segera mengembalikan seluruh barang bukti sitaan berupa 74 kilogram (kg) barang bukti serta uang tunai milik dirinya dan keluarga secara utuh.

Melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, pihak Pemohon mendesak agar hakim memerintahkan pengembalian aset-aset tersebut tanpa syarat sesaat setelah putusan diuji dan dibacakan oleh majelis hakim.

"Memerintahkan turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan," tegas Febri Diansyah di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Baca Juga:Gempa M 7,7 Guncang Flores, Dedie A. Rachim Inventarisir Sekolah dan Tempat Ibadah Terdampak

Febri turut menyebutkan dalam petitumnya, tindakan penyitaan atas barang-barang yang dilakukan Termohon I pada tanggal 9 Juli 2026 terhadap rumah keluarga Pemohon di Kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 (disebut juga Perumahan Bogor Golf Hijau), Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Barang bukti yang disita itu terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni dalam perkara temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.

Kemudian, dalam pernyataannya usai sidang, kuasa hukum menambahkan terkait dengan penyitaan ada dua barang yang dibedakan yakni barang-barang yang merupakan barang pribadi Febrie dan milik keluarga.

"Foto keluarga yang itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik. Sedangkan, barang-barang lain yang disita, isu utamanya adalah prinsip teori pohon beracun dalam hukum. Jadi, kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan," ujar Febri.

Dengan demikian, ditegaskan barang pribadi tersebut, seperti dokumen dan pigura foto. Sementara, seluruh barang bukti yang disita dari proses penggeledahan dinyatakan tidak sah itu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.

Baca Juga:Tragedi 17 Agustus: Kecelakaan Maut Motor vs Mobil di Bogor Lewatkan Dua Nyawa

Praperadilan pertama Febrie Adriansyah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Hakim tunggal dalam sidang tersebut, yakni Richard Edwin Basoeki.

Dalam perkaranya, pihak termohon adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan TPPU dan upaya paksa penahanan. [Antara].

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak