- Pemkab Bogor menyetujui permohonan pinjam pakai lahan aset daerah untuk Lapas Cibinong pada tahun 2026.
- Kemenimipas membongkar sepuluh unit bangunan fasilitas mewah swadaya di Lapas Cibinong yang tidak tercatat dalam BMN.
- Kemenimipas menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dan melaporkan hasil pemeriksaannya kepada DPR RI.
SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan lampu hijau kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk memanfaatkan lahan bekas bangunan fasilitas mewah bak apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyampaikan bahwa lahan tersebut merupakan aset resmi Pemkab Bogor yang kini telah disetujui untuk dipinjampakaikan kepada pihak Lapas Cibinong pada tahun 2026.
"Prinsipnya kita sudah menyetujui," kata Ajat kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Ia menjelaskan proses pinjam pakai berawal dari permohonan Lapas Cibinong melalui surat Nomor WP.11.PAS-UM.01.01-2747 tertanggal 6 Juni 2026 mengenai pinjam pakai bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Bogor.
Baca Juga:Temuan 'Apartemen' Lapas Cibinong Bikin Meradang, DPR Minta Usut Dugaan CCTV Sengaja Dimatikan
Pemkab Bogor kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) pinjam pakai Nomor 500.17.3.1/857-BPKAD pada 28 Juli 2026 lalu.
Persetujuan tersebut ditindaklanjuti melalui perjanjian pinjam pakai Nomor 500.17.2/586-BPKAD tertanggal 13 Agustus 2026.
Dengan adanya persetujuan tersebut, Ajat menyebut lahan tetap dapat dimanfaatkan pihak Lapas Cibinong setelah 10 unit bangunan yang sebelumnya berdiri di lokasi itu dibongkar.
Menurut dia, tanah tersebut tetap berstatus aset Pemerintah Kabupaten Bogor dan tidak pernah dihibahkan kepada Kemenimipas maupun Lapas Cibinong.
"Tidak ada hibah dari kita, tidak ada," ujarnya.
Baca Juga:Yanuar Arif Wibowo Kecewa soal CCTV Bangunan Mewah Lapas Cibinong: Kurang Ajar
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas membongkar 10 unit bangunan yang disebut sebagai fasilitas "apartemen" di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas Mashudi memimpin pembongkaran dengan menggunakan satu unit alat berat dan menargetkan seluruh bangunan selesai dirobohkan pada hari yang sama.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyebut hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bangunan tersebut dibangun secara swadaya, tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).
"Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN," kata Rudi.
Kemenimipas masih melakukan pemeriksaan terkait keberadaan dan penggunaan bangunan tersebut sebagai tindak lanjut atas temuan Ombudsman RI di Lapas Cibinong.
Hasil pemeriksaan sementara Kemenimipas juga mengidentifikasi adanya peristiwa penyalahgunaan wewenang. Hasil lengkap pemeriksaan akan disampaikan kepada Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI setelah analisis terhadap keterangan, dokumen, dan barang bukti selesai.