Urusan 2 Kasus Belum Beres, Habib Rizieq Sudah Diancam Penjara 10 Tahun

Habib Rizieq dijerat dengan pasal berlapis.

Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir
Senin, 11 Januari 2021 | 14:19 WIB
Urusan 2 Kasus Belum Beres, Habib Rizieq Sudah Diancam Penjara 10 Tahun
Habib Rizieq Shihab (LDTV)

"Yang pasti penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan ketiganya menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Rizieq, Andi Tatat dan Hanif Alatas sebagai tersangka. Habib Rizieq bersama menantunya Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat itu ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Andi.

Kekinian penyidik pun telah merencanakan melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya. Mereka sedianya bakal diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka pada pekan ini.

Baca Juga:Habib Rizieq Terancam Penjara 10 Tahun

"Minggu ini rencananya (diperiksa sebagai tersangka)," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini