Keluyuran Habis Divaksin, Raffi Ahmad Diadili di PN Depok 27 Januari

Sidang ini sifatnya kasus pedata. Sidang akan dilakukan pukul 10.00 WIB.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 19 Januari 2021 | 11:32 WIB
Keluyuran Habis Divaksin, Raffi Ahmad Diadili di PN Depok 27 Januari
Momen Raffi Ahmad divaksin Covid-19 [YouTube]

Sebelumnya, tuduhan Raffi Ahmad langgar protokol kesehatan tidak terbukti. Hal itu dipastikan Polda Metro Jaya.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat berada Polres Metro Depok, Senin (18/1/2021).

Ekspresi Raffi Ahmad saat disuntik vaksin Covid-19. [Suara/Istimewa]
Ekspresi Raffi Ahmad saat disuntik vaksin Covid-19. [Suara/Istimewa]

Polisi sudah melakukan pemeriksaan ke Raffi Ahmad. Hasilnya tidak terbukti melakukan pelanggaran yang tercantum dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Unsur pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen dan isinya hanya 18 orang,” kata Yusri di Depok.

Baca Juga:Raffi Ahmad Berduka Ibu Denny Cagur Meninggal Dunia

Kontributor : Supriyadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini