SuaraBogor.id - Mbak You ramalkan Jokowi lengsel di 2021 sebagai presiden RI. Mbak You pun akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam waktu dekat oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid.
Muannas Alaidid menilai Mbak You sengaja menyebarkan informasi bohong terkait ramalan Jokowi lengser di 2021 tersebut. Apalagi ramalannya kemudian menimbulkan keresahan.
“Sengaja menyebarkan berita bohong dengan merevisi ramalan yang nyata-nyata dapat menimbulkan keresahan,” ujar Muannas seperti diberitakan Solopos.com, Kamis (21/1/2021).
Mbak You juga dinilai berupaya memprovoakasi lewat ramalan yang dengan sengaja direvisi.
Baca Juga:Soal Ramalan, Husin Shihab: Jangan-jangan Mbak You Suruhan Partai Oposisi
“Kalau berubah-ubah berarti niatnya bukan meramal, tapi memprovokasi yang berakibat menimbulkan kegaduhan,” lanjut Muannas.
Menurutnya Mbak You diduga melanggar Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hak pidana dengan ancaman 10 tahun penjara. Pasal ini juga menyangkut perihal penyebaran informasi bohong.

“Ini dilarang Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hak Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara sebagai perbuatan menyebarkan berita bohong,” ungkapnya.
Pasal Ratna Sarumpaet
Peramal Mbak You ramalkan Jokowi lengser 2021 akan dilaporkan ke polisi. Bahkan Mbak You akan dilaporkan pasal pembuatan kegaduhan seperti yang dijerat ke Ratna Sarumpaet.
Baca Juga:Ramal Jokowi Lengser, Nikita Mirzani Minta Mbak You Ditangkap
Ratna Sarumpaet pernah dipenjara karena meyebarkan hoaks telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018.