Dari kedua pelaku tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari uang tunai, hingga alat kontrasepsi.
"Kami mengamankan dua buah hp, uang tunai Rp2 juta dan dua bungkus kondom," bebernya.
Ia menambahkan, kedua pelaku dijerat pasal undang-undang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang nomor 21 tahun 2007, dan pasal 296 KUHP Juncto 506 KUHP.
"Ancaman hukumannya tiga tahun sampai maksimal 15 tahun penjara," tukasnya.
Baca Juga:Duh! 2 Dus Obat-obatan untuk Korban Banjir Bandang Puncak Bogor Kedaluwarsa
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi
- 1
- 2