Polisi Usut Pasar Muamalah Depok Transaksi Pakai Uang Dinar dan Dirham

Pasar Muamalah berlokasi di Jalan Raya Tanah Baru, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 29 Januari 2021 | 07:27 WIB
Polisi Usut Pasar Muamalah Depok Transaksi Pakai Uang Dinar dan Dirham
Pasar Muamalah Depok transaksi pakai dinar dan dirham (Youtube Arsip Nusantara)

Di pasar itu juga mengharamkan riba dan kecurangan, bahkan ada juga seorang pengawasnya bernama Mustasib.

Pasar Muamalah Depok transaksi pakai dinar dan dirham (Youtube Arsip Nusantara)
Pasar Muamalah Depok transaksi pakai dinar dan dirham (Youtube Arsip Nusantara)

Sekedar diketahui, dinar merupakan koin emas 4,25 gram 22 karat. Sefangkan dirham yakni koin perak murni 2,99 gram.

Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan membenarkan praktik transaksi itu. Dia sudah mengirimkan perangkat kelurahan ke sana. Menurut dia transaksi itu tidak berizin.

"Iya benar ada, lagi ditelusuri," kata Zakky.

Baca Juga:Geger Pasar Muamalah Depok Transaksi Pakai Dinar dan Dirham

Pasar Muamalah beroperasi tiap hari Minggu di pekan kedua dan empat. Pasar Muamalah dibuka di sebuah ruko milik seorang warga bernama Zaim (60) dan beroperasi mulai pukul 7.00-11.00 WIB.

Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak