SuaraBogor.id - Natalius Pigai menyebut pelaku rasis dibayar Rp 30 juta sekali tweet di Twitter. Ini masih dugaan dari obrolan warung kopi.
Natalius Pigai mengatakan hal itu dalam program berita InewsTV. Natalius Pigai menimpali Ketua Umum Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer yang diwawancara bersamaan.
Pigai mengatakan obrolan warung kopi pelaku rasis dibayar Rp 30 juta sekali tweet di Twitter harus dibuktikan.
"Pembicaraan di warung kopi harus dibuktikan. karena mereka tweet bayarannya Rp 3 juta. Kalau mereka video bayarannya Rp 30 juta. Ini harus dibuktikan ini omongan warung kopi. Eben jangan bohong, kita kan teman. kita tahu semua ini," kata Natalius Pigai.
Baca Juga:Natalius Pigai Bongkar Kakak Pembina Buzzer Pelaku Rasis, Siapa Dia?
Dalam kesempatan yang sama, Natalius Pigai pun membongkar sosok kakak pembina buzzer pelaku rasis kepada dirinya. Kakak pembina itu dia bongkar saat membicarakan kasus rasis gorila Ambroncius Nababan, politikus partai Hanura.
"Kakak pembina itu siapa? Ini kan permainan kakak pembina. Kalian tau kan kakak pembina itu siapa?
"Natalius Pigai jangan GR juga. Kami ini pekerja kemanusiaan yang tidak pernah digaji oleh siapapun," kata Eben.
Natalius Pigai juga sindir pelaku rasis kepadanya adalah anjing herder dilepas majikan.
"Saya kira, kan yang tadi tokoh utama republik Indonesia. Jadi gini, anjing-anjing, herder-herder. Herdernya dilepas oleh majikannya. Jadi remot kontrol dipegang kekuasaan," kata Natalius Pigai.
Baca Juga:Panas Lagi, Natalius Pigai: Pelaku Rasis, Anjing Herder Dilepas Majikan
Pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda dilaporkan ke polisi karena menghina Natalius Pigai. Natalius Pigai dihina rasis soal evolusi manusia.
Laporan itu dibuat Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI). Abu Janda dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri
"DPP KNPI resmi melaporkan Permadi Arya (Abu Janda) ke Mabes POLRI. Insya Allah kebenaran akan menang... doa dan dukungan seluruh rakyat Indonesia pasti akan menjadi berkah bagi KNPI," kata Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama melalui akun twitternya @harisknpi, Kamis (28/1/2021)
Haris pun memberikan hastag #TangkapAbuJanda dalam pernyataannya itu.
Sebelumnya Abu Janda menyinggung Natalius Pigai dengan sebutan evolusi.
"Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belom kau?" ungkap Permadi.
Saling lapor
Abu Janda tuding Natalius Pigai hina suku Jawa. Abu Janda bagikan potongan pernyataan Natalius Pigai hina suku Jawa.
Potongan pernyataan itu disampaikan Natalius Pigai dalam sebuah video. Dia menyinggung presiden dan wakil presiden dari Pulau Jawab. Pigai pun menyinggung yang di luar suku Jawa adalah babu.
"Sekarang presiden satu daerah, satu pulau (Jawa). Wakil presiden satu pulau. Terus sekarang yang berasal dari luar pulau, apa babu gitu? Sampai kapan mau jadi babu," begitu kata Natalius Pigai dalam video berdurasi 33 detik tersebut.
Tudingan Pigai itu disampaikan para netizen di Twitter hingga trending topic PigaiHinaSukuJawa. Dalam pernyataan itu Natalius Pigai singgu orang-orang di luar suku Jawa adalah babu atau budak.
"Maen isu Rasisme, yang dibelain @NataliusPigai2 rasis menghasut permusuhan SARA: "kalo presiden wapres dari pulau jawa, maka suku di luar jawa = BABU" istilah anti kemanusiaan. Pigai juga RASIS KEJI ke etnis jawa, cek video," komentar Abu Janda soal video tersebut.
Abu Janda pun ingin melaporkan Natalius Pigai ke polisi.
"Mau maen lapora2an ke polisi isu rasisme, bang @harisknpi, pace @NataliusPigai2 ? yuk maen kita. kita lihat laporan siapa yang diproses," kata Abu Janda.
Pigai dihina gorila
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri menjerat Ketua Umum DPP Projamin (Pro Jokowi-Maruf Amin) Ambroncius Nababan dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa tersangka Ambroncius dijerat dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis serta Pasal 156 KUHP.
"Ancamannya di atas lima tahun," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).
Meski begitu, penyidik belum memutuskan untuk melakukan penahanan atau tidak terhadap Ambroncius. Keputusan tersebut akan diambil usai penyidik selesai memeriksa yang bersangkutan selam 1x24 jam dengan status tersangka.
"Ini masalah penahanan adalah wewenang penyidik," ujar Argo.
Penyidik Dit Tipidsiber sebelumnya menetapkan Ambroncius sebagai tersangka. Politikus Partai Hanura itu pun langsung dijemput paksa oleh penyidik untuk diperiksa di Bareskrim Polri.