Pembunuh Gadis Subang Dwi Farica Lestari Ditangkap, Namanya Wahyu Dwi

Terkini terungkap kalau Setyawan sudah merencanakan pembunuhan terhadap Dwi Farica Lestari.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 16 Februari 2021 | 10:06 WIB
Pembunuh Gadis Subang Dwi Farica Lestari Ditangkap, Namanya Wahyu Dwi
Dwi Farica Lestari

SuaraBogor.id - Pembunuh gadis Subang Dwi Farica Lestari ditangkap. Pembunuh Dwi Farica Lestari adalah Wahyu Dwi Setyawan.

Pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah mertuanya di Kencong, Jember, Jawa Timur, Jumat (12/02) pukul 20.00 Wib.

Terkini terungkap kalau Setyawan sudah merencanakan pembunuhan terhadap Dwi Farica Lestari.

Dwi Farica Lestari dibunuh dengan sadis di kostnya di Thailia Homestay, Denpasar, Bali.

Baca Juga:Motif Setyawan Habisi Nyawa Dwi Farica Lestari Pakai Kerambit

Setyawan membunuh Dwi Farica Lestari secara sadis di Thailia Homestay di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar, pada Sabtu (16/1/2021) malam.

Kronologis pembunuhan itu diungkap kepolisian. Bermula saat Wahyu datang ke kost Dwi Farica Lestari dengan mengendarai sepeda motor.

Saat tiba di lokasi, pelaku langsung menuju kamar lantai II yang ditempati korban dengan kesepakatan berhubungan badan.

Saat itu, dia mengambil handphone dan dompet milik korban.

Namun ketika kejahatan itu tepergok, Dwi Farica Lestari langsung berteriak minta tolong dan dia langsung membekap korban dari belakang.

Baca Juga:Dwi Farica Lestari Sempat Teriak sebelum Dibunuh di Homestay Denpasar

Selanjutnya pelaku mengambil senjata tajam jenis kerambit dari saku celana yang berada di atas tempat tidur lalu menusuk leher korban hingga meninggal dunia.

"Pembunuhan ini sudah direncanakan pelaku. Dalam hal ini pelaku juga sudah menyiapkan pisau jenis kerambit untuk menguasai barang-barang milik korban,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Djuhandhani R Puro, saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Senin (15/2/2021)

Disebutkan Setyawan sejak awal memiliki niatan untuk mendatangi korban dengan membawa senjata untuk menghabisinya.

Selain itu, dia mendekati korban yang bernama Dwi Farica Lestari (24) untuk mengambil barang-barang wanita tersebut. Puro menerangkan motif pelaku membunuh korban karena faktor ekonomi.

Selama tinggal di Bali, Setyawan bekerja di toko bangunan. Kemudian, pelaku juga pernah terdaftar sebagai ojek online, namun dalam perkara ini pelaku tidak ada hubungannya dengan ojek online.

"Pelaku mengenal korban melalui komunikasi sebuah aplikasi prostitusi online. Dari komunikasi itu, pelaku tahu barang-barang yang dipakai korban bernilai harganya sehingga timbul niat pencurian itu," jelasnya.

Lebih lanjut, Puro menuturkan kalau Setyawan adalah seorang residivis kasus pencurian yang pernah dipenjara selama sembilan bulan. Atas perbuatannya, Setyawan terancam hukuman berat.

"Kami kenakan pasal pembunuhan berencana dan juga 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun" tutup Puro.

REKOMENDASI

News

Terkini