Kuasa Hukum Habib Rizieq: Pesan HRS Tempuh Segala Jalur Untuk Keadilan

Hari ini Senin (22/2/2021), Habib Rizieq mengikuti sidang perdana Praperadilan terkait penangkapan serta penahanan terhadap Rizieq dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Andi Ahmad S
Senin, 22 Februari 2021 | 09:34 WIB
Kuasa Hukum Habib Rizieq: Pesan HRS Tempuh Segala Jalur Untuk Keadilan
Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab menggunakan baju tahanan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBogor.id - Hari ini Senin (22/2/2021), Habib Rizieq mengikuti sidang perdana Praperadilan terkait penangkapan serta penahanan terhadap Rizieq dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Sidang perdana itu digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya sidang itu berlangsung pada pukul 09.00 WIB.

Tim kuasa hukum Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha mengatakan, Habib Rizieq menyampaikan pesan untuk menempuh jalur hukum guna mendapatkan keadilan. Salah satunya melalui permohonan gugatan praperadilan.

"Pesan HRS, tempuh segala jalur legal konstitusional untuk mendapatkan keadilan, termasuk lewat permohonan praperadilan ini," ujarnya, dikutip Suarabogor.id dari Suara.com.

Baca Juga:Jelang Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Kuasa Hukum: Tidak Ada Persiapan

Dia mengatakan, tidak ada persiapan khusus dalam sidang perdana kali ini. Paling hanya berdoa untuk kemudahan dan kelancaran.

"Tidak ada persiapan khusus.Tentunya paling penting berdoa, memohon kemudahan dan kekuatan kepada Allah," katanya.

Alamsyah Hanafiah yang juga tim kuasa hukum mengatakan, gugatan kembali dilayangkan lantaran penangkapan serta penahanan terhadap Rizieq tidak sah. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah penyidik Bareskrim Polri Cq penyidik Polda Metro Jaya.

"Kami mendaftarkan gugatan praperadilan Habib Rizieq, menggugat Kepolisian Republik Indonesia dalam hal tidak sahnya penangkapan dan tidak sahnya penahanan," kata Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Alamsyah melanjutkan, surat penahanan dan penangkapan terhadap Rizieq lahir dari dua surat penyidikan yang berbeda. Dia menilai, dua surat tersebut berbeda, namun dalam kasus yang sama.

Baca Juga:Belum Terima Dipenjara, Habib Rizieq Sidang Praperadilan Hari Ini

Dengan demikian, Alamsyah merasa kebingungan atas dasar penahanan terhadap kliennya. Dua surat tersebut dengan nomor Sp.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tertanggal 26 November 2020 atau Sp.Sidik/4735/XXI/2020/Ditreskrimum tertanggal 9 Desember 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini