Jokowi Bagi Suvenir Picu Kerumunan, Munarman: Bisa Kena Pasal Penghasutan

"...Jadi bisa dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan itu," kata dia.

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah
Rabu, 24 Februari 2021 | 13:56 WIB
Jokowi Bagi Suvenir Picu Kerumunan, Munarman: Bisa Kena Pasal Penghasutan
Eks Sekjen FPI Munarman. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Bahkan berdasarkan catatan Satgas Covid-19, Kabupaten Sikka termasuk dalam zona oranye pandemi sehingga harus lebih hati-hati, bukan justru membuat kerumunan.

"Pak Presiden harusnya mengingatkan anak buahnya, kondisi kita ini belum aman, kalau mau memberikan bantuan ya berikan lah bantuan langsung lewat dinsos atau lainnya, atau kalau mau ya perwakilannya saja diundang, sehingga jumlahnya tidak banyak," tutupnya.

Berdasarkan data Satgas Covid-19 pada 23 Februari, NTT termasuk dalam 10 besar penambahan kasus harian pada 23 Februari terjadi penambahan sebanyak 195 orang positif sehingga kasus kumulatif 8.586 orang.

Dalih Spontan

Baca Juga:Jokowi Picu Kerumunan di NTT, Epidemiolog: Kita Butuh Keteladanan

Sementara Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin berdalih aksi Jokowi itu spontan melihat tingginya antusias warga yang melihatnya.

"Itu spontanitas presiden untuk menghargai antusiasme masyarakat, suvenirnya itu buku, kaus, dan masker," kata Bey saat dikonfirmasi wartawan.

Bey menyebut Jokowi sudah mengingatkan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 meski hanya meminta mengenakan masker. Itu terlihat ketika Jokowi ke luar dari atap mobil dan mengisyaratkan dengan tangannya.

"Presiden tetap mengingatkan warga tetap taati protokol kesehatan. Kebetulan mobil yang digunakan Presiden atapnya dapat dibuka, sehingga Presiden dapat menyapa masyarakat, sekaligus mengingatkan penggunaan masker," terang Bey.

Baca Juga:Jokowi Terjang Hujan ke Tengah Sawah, Rocky Gerung Beri Sindiran Menohok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini