Kemudian, masih kata Romadhoni, tersangka kembali membunuh Astuti dengan menggunakan besi yang sebelumnya digunakannya untuk membunuh Sugiono.
“Tersangka juga membunuh Astuti yang merupakan istri Sugiono yang juga tewas di tangan pelaku,” paparnya.
Setelah melakukan aksinya, korban melarikan diri ke Kabupaten Batubara. Namun, dari hasil penyelidikan petugas kepolisian, akhirnya tersangka berhasil ditangkap.
Saat akan diringkus, lanjut Romadhoni, tersangka mencoba kabur dan melawan petugas. Karena melakukan perlawanan, akhirnya petugas menghadiahi timas panas di kaki sebelah kanan dan kiri tersangka.
Baca Juga:Keji! Sulis Bunuh Pasutri Penjual Sayur Cuma karena Kehabisan Duit Bensin
“Tersangka memang sempat melawan dan mencoba kabur, makanya diberikan tembakan untuk melumpuhkan tersangka,” terangnya.
Akibat perbuatannya, masih kata Romadhoni, tersangka dikenakan pasal 340 subsider pasal 338, pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan anacaman hukuman 20 tahun penjara dan hukuman seumur hidup.
“Kini tersangka sudah diamankan di Polres Binjai guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.