SuaraBogor.id - Guru kontrak di Bogor dapat gaji setara PNS mulai bulan depan. Hal itu dipastikan Bupati Bogor Ade Yasin.
Ada 1.115 guru honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) mulai menerima gaji setara PNS mulai April 2021.
"Bulan April sudah bisa terima gaji setara dengan PNS. Pembayarannya dirapel empat bulan dari gaji yang Januari," kata dia di Cibinong, Bogor
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah menyiapkan Rp57 miliar dalam APBD tahun 2021 untuk gaji para PPPK selama setahun.
Baca Juga:Ribuan Guru Honorer di Bogor Bakal Terima Gaji Setara PNS Mulai April
Selain guru honorer, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor juga mengangkat 23 tenaga kesehatan, dan 44 tenaga penyuluh pertanian.
Sehingga, keseluruhan ada sebanyak 1.182 pegawai yang diangkat menjadi PPPK.
Seperti diketahui, gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Dengan Perpres ini, gaji PPPK setara dengan PNS dengan penggolongan I hingga XVII.
Adapun, besaran gaji PPPK, nilai paling rendah, yaitu Rp1,7 juta - Rp2,7 juta, dan paling tinggi Rp4,1 juta - Rp6,8 juta.
Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan beragam tunjangan kinerja yang membuat nominal gaji PPPK semakin besar.
Baca Juga:Pandemi COVID-19, Guru Ngaji dan Madrasah di Bogor Dapat Insentif