Kuasa Hukum Minta Hakim Keluarkan Habib Rizieq dari Penjara

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab Alamsyah Hanafiah, mendesak hakim segera memebebaskan Rizieq yang kekinian masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

Andi Ahmad S
Senin, 08 Maret 2021 | 16:37 WIB
Kuasa Hukum Minta Hakim Keluarkan Habib Rizieq dari Penjara
Tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab. [Suara.com/Muhammad Yasir]

Kuasa Hukum Rizieq melanjutkan, kepolisian selaku pihak termohon belum pernah melakukan penyitaan terhadap alat bukti. Bahkan, upaya pemanggilan terhadap Rizieq hingga pemeriksaan saksi belum pernah dilakukan.

Dalam surat permohonan, kubu Rizieq juga menyoroti soal dua surat perintah penyidikan yang dinilai begitu janggal. Pertama, surat perintah penyidikan dengan nomor SP.sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum. Tanggal 26 November 2020 dan Surat perintah penyidikan kedua dengan nomor SP.sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum. Tanggal 9 Desember 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini