Miliaran Uang Pajak Penghasilan Karyawan di Cianjur Digelapkan Atasan

Seorang kepala akunting di PT Aurora World Cianjur diringkus polisi. Pelaku berinisial NH merupakan atasan telah menggelapkan uang pajak penghasilan karyawan.

Andi Ahmad S
Jum'at, 12 Maret 2021 | 17:38 WIB
Miliaran Uang Pajak Penghasilan Karyawan di Cianjur Digelapkan Atasan
Ilustrasi lembar uang kertas rupiah. (Shutterstock)

SuaraBogor.id - Seorang kepala akunting di PT Aurora World Cianjur diringkus polisi. Pelaku berinisial NH merupakan atasan telah menggelapkan uang pajak penghasilan karyawan.

Atasan perusahaan gelapkan uang pajak itu diringkus belum lama ini oleh anggota Satreskrim Polsek Sukaluyu, Resor Cianjur, Jawa Barat.

Pelaku yang berusia sekitar 50 tahun itu diduga menggelapkan uang sebesar Rp 2.764.541.460 (Dua miliar tujuh ratus enam puluh empat juta lima ratus empat puluh satu ribu empat ratus enam puluh rupiah).

Kapolsek Sukaluyu AKP Anaga Budiharso, mengatakan pelaku diduga menggelapkan uang pembayaran pajak penghasilan dan pajak karyawan dengan mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Baca Juga:Akuntan Gelapkan Pajak Penghasilan Karyawan hingga Miliaran Rupiah

"Pelaku ini mengurangi jumlah uang pembayaran pajak yang seharusnya dibayarkan. Aksi pelaku diketahui setelah ada pengecekan dari perusahaan, tidak sesuai dengan yang diajukan terlapor," kata Anaga, kepada wartawan dikutip dari Sukabumiupdate.com -Jaringan Suara.com, Jumat (12/3/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi serta pelaku, lanjut Anaga, aksi penggelapan uang pajak penghasilan karyawan dilakukan sejak tahun 2018. Akibatnya pihak perusahaan mengalami kerugian miliaran rupiah.

"Berdasarkan laporan, diduga pelaku sudah menggelapkan pajak sejak 2018 dan baru ditangkap polisi bulan Februari 2021," katanya.

Kepada pihak kepolisian, HN mengaku uang yang didapat dari hasil kejahatannya itu dihabiskan oleh diri sendiri.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 374 Subsider 372 (jo) 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara terkait penggelapan uang," tutur Anaga.

Baca Juga:Kos-kosan Gang Ikhlas Cianjur Diserbu Geng Motor Bawa Samurai dan Golok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini