Bejad! Ayah di Bogor Aniaya Anak Tiri, Disiksa Pakai Palu dan Obeng

Ayah di Bogor aniaya anak tiri yang masih berusia tujuh tahun. Peristiwa ayah tiri aniaya anak itu terjadi di Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Andi Ahmad S
Selasa, 23 Maret 2021 | 13:54 WIB
Bejad! Ayah di Bogor Aniaya Anak Tiri, Disiksa Pakai Palu dan Obeng
Polresta Bogor Kota saat merilis kasus kekerasan terhadap anak di Bogor, Selasa (23/3/2021). [Suarabogor/HO/Polresta Bogor Kota]

"Kakinya juga dipukul menggunakan palu hanya karena kesalahan kecil," katanya.

Ia menjelaskan, pelaku Achmad dijerat dengan pasal berlapis yakni UU 3t/2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 43 Pidana tengang KDRT, dan Pasal 351 Pidana tentang Penganiyaan dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini