SuaraBogor.id - Lantaran tahun depan sudah habis masa jabatannya, 77 kepala desa di Kabupaten Cianjur yang tersebar di 25 kecamatan akan mengadakan Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades secara serentak.
"Tahun depan, tepatnya Juli 2022 akan digelar pesta demokrasi tingkat desa, karena sudah habis masa jabatannya," jelas Ahmad Danial, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cianjur, Ahmad Danial, pada wartawan (26/3/2021), sebagaimana dikutip dari AyoBandung.com, jaringan SuaraBogor.id.
Meski direncanakan Pilkades serentak, Ahmad Danial menyebutkan bahwa pihaknya tetap menunggu arahan dan instruksi pimpinan daerah.
"Sudah dipastikan digelar tahun depan, namun mengenai waktu pelaksanaan masih meninggu intruksi dari Bupati," tandasnya.
Baca Juga:Jalur Puncak II Akan Pulihkan Ekonomi Sekitar, Ungkap Bupati Cianjur
Perihal anggaran pelaksanaan Pilkades serentak, Pemerintah Kabupaten Cianjur tetap akan memberikan subsidi dana dari APBD Kabupaten Cianjur.
"Sesuai dengan Perda Nomor 11 tahun 2019, alokasi dasar dianggarkan Rp20 juta per desa yang melaksanakan Pilkades ditambah Rp5 ribu per jiwa dikali hak pilih," jelas Ahmad Danial.
Pelaksanaan teknisnya tidak berbeda dengan Pilkades serentak sebelumnya, yaitu:
- Pembentukan Panitia Pilkades
- Bimbingan teknis pembekalan para Panitia Pilkades
- Tahapan pendaftaran bakal calon, penjaringan, hingga proses penetapan bakal calon menjadi calon.
- Berkaitan dengan jumlah calon kepala desa, aturan mensyaratkan minimal dua orang.
"Kalau hanya calon tunggal, maka Panitia Pilkades berhak membuka kembali pendaftaran," pungkasnya.
Baca Juga:Hati-Hati, Rawan Pohon Tumbang di Jalan Raya Puncak Bogor-Cianjur