Terminal Jatijajar Depok Tidak Beroperasi Mulai 6 Hingga 17 Mei 2021

Larangan mudik lebaran Idul Fitri bagi masyarakat, Dinas Perhubungan Kota Depok akan menghentikan sementara layanan bus.

Andi Ahmad S
Sabtu, 03 April 2021 | 09:10 WIB
Terminal Jatijajar Depok Tidak Beroperasi Mulai 6 Hingga 17 Mei 2021
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana (ANTARA/Foto: Feru Lantara)

SuaraBogor.id - Adanya larangan mudik lebaran Idul Fitri bagi masyarakat, membuat sejumlah daerah mulai mempersiapkan segala hal, seperti operasional kendaraan di terminal. Salah satunya di Depok, Jawa Barat.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana menyatakan akan menghentikan sementara layanan bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) dan antar-kota dalam provinsi (AKDP) di Terminal Jatijajar mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

"Ini merupakan hasil rapat dalam forum Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sebagai tindak lanjut dari kebijakan larangan mudik dari pemerintah pusat," jelas Dadang Wihana dilansir dari Antara.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan ke luar daerah atau mudik sebelum dan sesudah tanggal tersebut. Mengingat, hingga kini pandemi COVID-19 juga belum selesai.

Baca Juga:Jadwal Sholat dan Buka Puasa Bogor-Depok 2 April 2021

"Kebijakan tersebut dikecualikan bagi penumpang yang dalam keadaan mendesak sebab layanan bus AKAP dan AKDP tetap disediakan. Layanan bus bagi warga yang terdesak dibuka di Terminal Pulo Gebang," ujarnya.

Dikatakannya layanan di Terminal Pulo Gebang bisa digunakan jika ada kebutuhan yang benar-benar mendesak. Misalnya ada keluarga yang wafat atau keperluan mendesak lainnya.

Dadang menambahkan, pihaknya kini masih menunggu aturan secara teknis dari pemerintah pusat. Termasuk pengaturan adanya penyekatan atau cek poin.

"Saya berharap warga Depok bisa memaklumi kondisi ini. Sebab ini demi kebaikan bersama dalam mengendalikan penularan COVID-19," katanya.

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono mengajak masyarakat terutama warga Depok untuk mematuhi aturan pemerintah pusat terkait larangan mudik yang berlaku mulai 6 sampai 17 Mei 2021.

Baca Juga:Lagi! Rumah Ketua PA 212 Slamet Maarif Dilempar Batu

"Himbauan dari pemerintah harus dipatuhi demi menjaga keamanan dan kesahatan kita semua," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini