Bupati Aa Umbara dan Anaknya Ditahan KPK Selama 20 Hari

Aa Umbara da Andri Wibawa resmi ditetapkan tersangka oleh KPK

Andi Ahmad S
Jum'at, 09 April 2021 | 18:47 WIB
Bupati Aa Umbara dan Anaknya Ditahan KPK Selama 20 Hari
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)

SuaraBogor.id - Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa resmi ditahan KPK, Jumat (9/4/2021).

Aa Umbara da Andri Wibawa resmi ditetapkan tersangka oleh KPK, dalam kasus pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Aa Umbara dan Andri akan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama mulai 9 April sampai 28 April 2021.

"Penahanan 20 hari ke depan terhitung mulai 9 april 2021 sampai dengan 28 april. Kepada tersangka Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa (wiraswasta)," kata Ghufron, dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com.

Baca Juga:KPK Resmi Tahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan Anaknya

Kedua penahanan tersangka Aa Umbara dan Andri akan dilakukan secara terpisah.

Di mana, untuk Aa Umbara akan menginap di Rutan KPK Cabang K-4 Merah Putih. Sedangkan, Andri Wibawa akan dilakukan penahanan di Rutan C-1 Gedung KPK Lama, Jakarta Selatan.

Menurut Ghufron untuk mencegah penyebaran covid-19 kedua tersangka akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari.

"Dalam antisipasi pengananan covid-19 kedua tersangka akan dilakuka isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan cabang KPK Kavling C-1," tutup Ghufron.

Sebelumnya, KPK terlebih dahulu melakukan penahanan terhadap pemilik PT. Jagat Dirgantara serta CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M. Totoh Gunawan.

Baca Juga:Kompak Korupsi, Bupati Aa Umbara dan Anak Bakal Berpuasa di Rutan KPK

Dalam perkara korupsi pengadaan Bansos Kabupaten Bandung Barat, AA Umbara dan anaknya Andri mengambil keuntungan mencapai Rp3,7 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini