Catat! Mau Masuk Jabodetabek Mulai 6-17 Mei 2021 Wajib Bawa SIKM

Bagi masyarakat yang mau masuk ke Jabodetabek harus mempersiapkan atau wajib punya SIKM. Nanti, surat tersebut akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Andi Ahmad S
Sabtu, 10 April 2021 | 12:50 WIB
Catat! Mau Masuk Jabodetabek Mulai 6-17 Mei 2021 Wajib Bawa SIKM
Macet di jalan tol (Antara)

SuaraBogor.id - Surat izin keluar masuk (SIKM) kembali diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pada masa larangan mudik lebaran 2021 ini.

Bagi masyarakat yang mau masuk ke Jabodetabek harus mempersiapkan atau wajib punya SIKM. Nanti, surat tersebut akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Namun, persyaratan SIKM itu tidak berlaku untuk perjalanan dari dan menuju daerah penyangga ibu kota, yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

"Untuk Jabodetabek tentu tidak perlu SIKM. Karena Jabodetabek itu menjadi satu kesatuan wilayah," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Sabtu (10/4/2021).

Baca Juga:Jelang Ramadan, Pemkot Bogor Siapkan 101 Liang Lahat Khusus Pasien COVID-19

Dia menjelaskan, bagi masyarakat luar kota yang hendak melakukan perjalanan menuju Jabodetabek wajib menunjukkan SIKM.

"Yang keluar Jabodetabek, misalnya dari Bekasi ke Karawang, ke Bandung, otomatis perlu SIKM," ujarnya.

Syafrin memaparkan, penerapan SIKM tahun ini berlaku bagi masyarakat umum atau pekerja non formal yang tidak bisa mendapatkan surat tugas dari perusahaan maupun tempat kerja.

Kebijakan tersebut, kata dia, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

"SIKM berlaku bagi pekerja non-formal dan atau masyarakat umum yang tidak bisa mendapatkan surat dari pimpinan perusahaan karena memang mereka tidak bekerja di perusahaan, atau tidak mendapatkan surat tugas dari pemerintah setempat sesuai SE itu," jelas Syafrin.

Baca Juga:Mengerikan! Teroris Pasar Rebo Rencanakan Uji Coba Bom di Ciampea Bogor

Adapun dalam SE Nomor 13 Tahun 2021, mengatur tiga kriteria diperbolehkannya perjalanan saat Covid-19. Kriteria pertama adalah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan melakukan perjalanan, wajib melampirkan surat tugas minimal dari pejabat eselon II.

Kriteria kedua adalah untuk karyawan swasta yang masuk dalam sektor-sektor utama, dapat mencantumkan surat tugas yang bisa diperoleh dari pimpinan.

"Sementara kriteria ketiga, bagi pegawai non formal atau masyarakat umum itu wajib menunjukkan SIKM tadi yang bisa diurus kelurahan setempat sesuai domisili," ungkap dia.

Lebih lanjut Syafrin menuturkan, masyarakat non formal dapat memperoleh SIKM di kantor kelurahan domisili atau tempat tinggal. Proses untuk mengurus SIKM di Jakarta dapat diselesaikan dalam satu hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak