SuaraBogor.id - Surat izin keluar masuk (SIKM) kembali diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pada masa larangan mudik lebaran 2021 ini.
Bagi masyarakat yang mau masuk ke Jabodetabek harus mempersiapkan atau wajib punya SIKM. Nanti, surat tersebut akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Namun, persyaratan SIKM itu tidak berlaku untuk perjalanan dari dan menuju daerah penyangga ibu kota, yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Untuk Jabodetabek tentu tidak perlu SIKM. Karena Jabodetabek itu menjadi satu kesatuan wilayah," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Sabtu (10/4/2021).
Baca Juga:Jelang Ramadan, Pemkot Bogor Siapkan 101 Liang Lahat Khusus Pasien COVID-19
Dia menjelaskan, bagi masyarakat luar kota yang hendak melakukan perjalanan menuju Jabodetabek wajib menunjukkan SIKM.
"Yang keluar Jabodetabek, misalnya dari Bekasi ke Karawang, ke Bandung, otomatis perlu SIKM," ujarnya.
Syafrin memaparkan, penerapan SIKM tahun ini berlaku bagi masyarakat umum atau pekerja non formal yang tidak bisa mendapatkan surat tugas dari perusahaan maupun tempat kerja.
Kebijakan tersebut, kata dia, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
"SIKM berlaku bagi pekerja non-formal dan atau masyarakat umum yang tidak bisa mendapatkan surat dari pimpinan perusahaan karena memang mereka tidak bekerja di perusahaan, atau tidak mendapatkan surat tugas dari pemerintah setempat sesuai SE itu," jelas Syafrin.
Baca Juga:Mengerikan! Teroris Pasar Rebo Rencanakan Uji Coba Bom di Ciampea Bogor
Adapun dalam SE Nomor 13 Tahun 2021, mengatur tiga kriteria diperbolehkannya perjalanan saat Covid-19. Kriteria pertama adalah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan melakukan perjalanan, wajib melampirkan surat tugas minimal dari pejabat eselon II.
- 1
- 2