SuaraBogor.id - Sebanyak 34 narapidana khsus terorisme yang berada di Lapas Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat berikrar setia terhadap NKRI.
Para narapidana teroris di Lapas Gunung Sindur itu berikrar setia NKRI. merupakan kegiatan yang menjadi salah satu rangkaian dari proses untuk bebasnya narapidana teroris.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) Jawa Barat Sudjonggo mengatakan, kegiatan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan.
Juga Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan dan peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi.
Baca Juga:Napi Terorisme Ucapkan Ikrar Setia NKRI di Hadapan Al Quran
"Dari total 56 narapidana teroris yang ada di Lapas Kelas II A Gunungsindur, ada 34 yang menyatakan ikrar setia NKRI. Tentunya ini menjadi awal bagi ke 34 narapidana ini untuk kembali berbaur dengan masyarakat," katanya, dilansir dari Ayobogor.com -jaringan Suara.com, Kamis (15/4/2021).
Secara umum, dari 34 narapidana teroris yang berada di Lapas Kelas II A Gunungsindur, hampir sebagian besar pernah menjadi anggota JAD (Jamaah Ansharut Daulah), maupun yang pernah berafiliasi dengan ISIS menyatakan ikrar setia kepada NKRI.
"Rata-rata mereka yang kita tahan di sini merupakan jaringan JAD. Bahkan jaringan JAD ini hampir ada di sejumlah kota-kota besar di Indonesia. Rata-rata mereka yang di sini menjalani masa hukuman mulai dari 2 tahun hingga 5 tahun," ujarnya.
Kepala Lapas Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Damari mengatakan, selain membacakan ikrar setia kepada NKRI, para narapidana juga diharuskan memberikan hormat kepada bendera merah putih, seraya menyanyikan lagu Indonesia raya.
"Setelah membaca ikrar, para napi teroris membubuhkan tanda tangan pada naskah bermaterai. Jadi 34 orang itu semuanya menghormat dan mencium bendera, dan tanda tangan dokumen satu-satu. Untuk pengucapan ikrar, satu orang membacakan dengan disumpah oleh dari Kemenag dan yang 33l4 mengikuti," tutupnya.
Baca Juga:Hendak Serang Polisi Pakai Parang, Terduga Teroris Ditembak Mati