Cegah Pemudik, Polres Bogor Tambah Pos Penyekatan

Sebelumnya penyekatan akan dilakukan di tujuh titik tersebar di sejumlah wilayah perbatasan.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 24 April 2021 | 17:14 WIB
Cegah Pemudik, Polres Bogor Tambah Pos Penyekatan
Kondisi check point Simpang Pasar Cibinong yang menjadi titik penyekatan mudik di kawasan Bogor. [Suara.com/Novian Ardiansyah]

SuaraBogor.id - Polres Bogor menambah satu titik lokasi penyekatan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan satu lokasi terbaru yakni berada di Rindu Alam, Puncak, Kabupaten Bogor.

“Kami tambah satu titik di Rindu Alam Puncak,” kata Harun kepada Suarabogor.id, Sabtu (24/4/2021).

Harun menjelaskan, sebelumnya penyekatan akan dilakukan di tujuh titik tersebar di sejumlah wilayah perbatasan.

Baca Juga:Penyekatan Arus Mudik, Polisi Tangkap Anggota BNN Gadungan di Bekasi

Penambahan satu titik ini, lanjutnya, berada di daerah perbatasan. Di antaranya Cileungsi, Jasinga juga Cigombong.

Harun menyebutkan, lokasi penyekatan akan dilakukan di sejumlah perbatasan wilayah tetangga Kabupaten Bogor.

“Seperti perbatasan wilayah Bogor dengan Kota Bogor, Cianjur, Sukabumi, Depok, Bekasi, Jakarta, dan Tangerang," ucapnya.

Menurut Harun, persiapan larangan mudik di Kabupaten Bogor telah dilakukan dan selesai.

Bahkan persiapan telah dilakukan sejak Senin (19/4/2021) disusul dengan dilakukannya simulasi.

Baca Juga:320 Mobil Disuruh Putar Balik Setelah Keluar dari Gerbang Tol Cileunyi

“Kami hanya tinggal menunggu instruksi,” ungkapnya.

Untuk diketahui, tujuan penyekatan ini agar bisa mendorong warga mengurungkan niatnya untuk mudik selama pandemi.

Hal tersebut mengacu pada Adendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah, pembatasan mulai dari 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021.

Nantinya, Polres Bogor membagi larangan mudik ini dalam tiga fase. Pertama, masa pengetatan mudik (pra) yang dimulai 22 April hingga 5 Mei 2021.

Dalam periode ini, ketentuan izin perjalanan PPDN (pelaku perjalanan dalam negeri) tidak ada.

Kemudian untuk ketentuan dokumen kesehatan PPDN pada fase pertama ini diwajibkan menyertakan hasil test RT-PCR maksimal 3×24 jam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak