SuaraBogor.id - Polres Bogor menambah satu titik lokasi penyekatan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan satu lokasi terbaru yakni berada di Rindu Alam, Puncak, Kabupaten Bogor.
“Kami tambah satu titik di Rindu Alam Puncak,” kata Harun kepada Suarabogor.id, Sabtu (24/4/2021).
Harun menjelaskan, sebelumnya penyekatan akan dilakukan di tujuh titik tersebar di sejumlah wilayah perbatasan.
Baca Juga:Penyekatan Arus Mudik, Polisi Tangkap Anggota BNN Gadungan di Bekasi
Penambahan satu titik ini, lanjutnya, berada di daerah perbatasan. Di antaranya Cileungsi, Jasinga juga Cigombong.
Harun menyebutkan, lokasi penyekatan akan dilakukan di sejumlah perbatasan wilayah tetangga Kabupaten Bogor.
“Seperti perbatasan wilayah Bogor dengan Kota Bogor, Cianjur, Sukabumi, Depok, Bekasi, Jakarta, dan Tangerang," ucapnya.
Menurut Harun, persiapan larangan mudik di Kabupaten Bogor telah dilakukan dan selesai.
Bahkan persiapan telah dilakukan sejak Senin (19/4/2021) disusul dengan dilakukannya simulasi.
Baca Juga:320 Mobil Disuruh Putar Balik Setelah Keluar dari Gerbang Tol Cileunyi
“Kami hanya tinggal menunggu instruksi,” ungkapnya.
Untuk diketahui, tujuan penyekatan ini agar bisa mendorong warga mengurungkan niatnya untuk mudik selama pandemi.
Hal tersebut mengacu pada Adendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah, pembatasan mulai dari 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021.
Nantinya, Polres Bogor membagi larangan mudik ini dalam tiga fase. Pertama, masa pengetatan mudik (pra) yang dimulai 22 April hingga 5 Mei 2021.
Dalam periode ini, ketentuan izin perjalanan PPDN (pelaku perjalanan dalam negeri) tidak ada.
Kemudian untuk ketentuan dokumen kesehatan PPDN pada fase pertama ini diwajibkan menyertakan hasil test RT-PCR maksimal 3×24 jam.
Hasil negatif rapid test anti gen mak 2×24 jam, juga hasil negatif genose c 19 sebelum keberangkatan.
Lalu pada fase kedua, peniadaan mudik yang dimulai pada 6-17 Mei 2021. Dalam postingannya di akun instagram resmi TMC Polres Bogor memaparkan, ada beberapa kategori PPDN yang dikecualikan.
Kategori`dikecualikan itu mulai dari bekerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka atau meninggal, ibu hamil dan kepentingan bersalin.
Lalu di fase ketiga, atau masa pengetahuan (pasca) yang dimulai 18-24 Mei 2021.
Sama seperti pada fase pertama. Ketentuan izin perjalanan PPDN (pelaku perjalanan dalam negeri) tidak ada.
Kemudian untuk ketentuan dokumen kesehatan PPDN pada fase ketiga ini juga diwajibkan menyertakan hasil test RT-PCR maksimal 3×24 jam, hasil negatif rapid test anti en max 2×24 jam juga hasil negatif GeNose C19 sebelum keberangkatan.
Kontributor : Regi Pranata Bangun