Untuk diketahui, tujuan penyekatan ini agar bisa mendorong warga mengurungkan niatnya untuk mudik selama pandemi.
Hal tersebut mengacu pada Adendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah, pembatasan mulai dari 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021.
Nantinya, Polres Bogor membagi larangan mudik ini dalam tiga fase. Pertama, masa pengetatan mudik (pra) yang dimulai 22 April hingga 5 Mei 2021.
Dalam periode ini, ketentuan izin perjalanan PPDN (pelaku perjalanan dalam negeri) tidak ada.
Baca Juga:Penyekatan Arus Mudik, Polisi Tangkap Anggota BNN Gadungan di Bekasi
Kemudian untuk ketentuan dokumen kesehatan PPDN pada fase pertama ini diwajibkan menyertakan hasil test RT-PCR maksimal 3×24 jam.
Hasil negatif rapid test anti gen mak 2×24 jam, juga hasil negatif genose c 19 sebelum keberangkatan.
Lalu pada fase kedua, peniadaan mudik yang dimulai pada 6-17 Mei 2021. Dalam postingannya di akun instagram resmi TMC Polres Bogor memaparkan, ada beberapa kategori PPDN yang dikecualikan.
Kategori`dikecualikan itu mulai dari bekerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka atau meninggal, ibu hamil dan kepentingan bersalin.
Lalu di fase ketiga, atau masa pengetahuan (pasca) yang dimulai 18-24 Mei 2021.
Baca Juga:320 Mobil Disuruh Putar Balik Setelah Keluar dari Gerbang Tol Cileunyi
Sama seperti pada fase pertama. Ketentuan izin perjalanan PPDN (pelaku perjalanan dalam negeri) tidak ada.