Bukan Orang Sembarangan! Tambang Emas Ilegal di Bogor Raup Omzet Rp9 Miliar per Bulan

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan besarnya keuntungan itu berasal dari hasil penjualan emas ilegal yang diproduksi para pelaku

Andi Ahmad S
Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB
Bukan Orang Sembarangan! Tambang Emas Ilegal di Bogor Raup Omzet Rp9 Miliar per Bulan
Ilustrasi Tambang Emas Ilegal di Bogor [Antara]
Baca 10 detik
  • Ditreskrimsus Polda Jawa Barat membongkar praktik tambang emas ilegal di kawasan Bukit Pongkor, Kabupaten Bogor pada Maret 2026.
  • Polisi menetapkan empat tersangka berinisial M, EM, MNL, dan MA atas aktivitas penambangan liar di lahan PT Antam.
  • Praktik ilegal ini menghasilkan perputaran uang mencapai Rp9 miliar per bulan dari hasil penjualan emas hasil olahan batuan.

SuaraBogor.id - Praktik tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Bogor ternyata memiliki skala yang sangat masif, bahkan perputaran uangnya mencapai angka fantastis.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap bahwa perputaran uang dari praktik tambang emas ilegal di Kabupaten Bogor tembus sekitar Rp9 miliar per bulan.

Angka yang mencengangkan ini terungkap setelah Polda Jabar berhasil membongkar aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Bukit Pongkor, Kecamatan Nanggung dan Leuwiliang.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan besarnya keuntungan itu berasal dari hasil penjualan emas ilegal yang diproduksi para pelaku setiap bulan.

Baca Juga:Bongkar Tambang Emas Liar di Bukit Pongkor, Polda Jabar Tetapkan 4 Tersangka Warga Bogor

"Untuk nilai jualnya kurang lebih dua sampai tiga juta per gram. Satu bulan itu bisa mencapai omzet penjualan dua sampai tiga kilo. Kita ambil saja kalau misalnya dua atau tiga kilo saja per bulan, kali 3 juta berarti perputarannya ada 9 M ya,” ujar Hendra dikutip dari akun Instagram @humaspoldajabar pada Kamis, 30 April 2026.

Untuk diketahui, praktik tambang emas ilegal yang meresahkan di kawasan Bukit Pongkor, Kabupaten Bogor, akhirnya berhasil dibongkar tuntas.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengumumkan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait tindak pidana pertambangan tanpa izin di wilayah Kecamatan Nanggung dan Leuwiliang tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang masuk pada awal Maret 2026.

"Kita mulai dari dasar laporan yaitu dari LP nomor A22 III 2026 SPKT Dirkrimsus Polda Jabar pada tanggal 7 Maret 2026,” ujar Hendra, dari akun Instagram @humaspoldajabar pada Kamis, 30 April 2026.

Baca Juga:Ngeri! 17 Santriwati Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Ciawi, Orang Tua Minta Keadilan

Ia menyebut, lokasi kejadian berada di wilayah Pongkor, tepatnya di Kecamatan Nanggung dan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, dengan waktu kejadian teridentifikasi pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.

"Untuk TKP-nya yaitu pada hari Kamis tanggal 5 Maret sekitar pukul 12.00 WIB berlokasi di wilayah Pongkor, Kecamatan Nanggung dan Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan empat tersangka yang seluruhnya berdomisili di Kabupaten Bogor, masing-masing berinisial M, EM, MNL, dan MA.

"Dirkrimsus telah menetapkan empat tersangka di sini dengan inisial Saudara M dari Leuwiliang, kemudian Saudara EM dari Ciampea, MNL dari Kecamatan Nanggung dan juga MA dari Kecamatan Megamendung. Jadi semuanya tersangka berdomisili dari Kabupaten Bogor," ungkap Hendra.

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah memeriksa sedikitnya 14 saksi, termasuk saksi ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat.

"Kita telah periksa kurang lebih 14 saksi, baik itu saksi dari tersangka maupun saksi ahli, salah satunya ahli pertambangan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak