- Ditreskrimsus Polda Jawa Barat membongkar praktik tambang emas ilegal di kawasan Bukit Pongkor, Kabupaten Bogor pada Maret 2026.
- Polisi menetapkan empat tersangka berinisial M, EM, MNL, dan MA atas aktivitas penambangan liar di lahan PT Antam.
- Praktik ilegal ini menghasilkan perputaran uang mencapai Rp9 miliar per bulan dari hasil penjualan emas hasil olahan batuan.
Selain itu, aparat turut mengamankan 29 barang bukti dari lokasi dan aktivitas para pelaku. Barang bukti tersebut antara lain karung berisi hasil olahan batuan, emas seberat 7,2 gram, perak seberat 88 gram, alat pengolahan, timbangan, hingga bahan kimia.
"Ini ada kurang lebih karung bekas pengolahan batuan yang mengandung emas, kemudian ada 7,2 gram emas, 88 gram perak, alat pengolahan, timbangan kadar emas, hingga bahan kimia," paparnya.
Hendra menjelaskan, modus yang dilakukan para pelaku adalah menambang secara ilegal di kawasan Pongkor, kemudian mengolah batuan yang mengandung emas hingga menjadi bahan setengah jadi.
Dimana dalam hal ini, tersangka utama berinisial M diketahui menambang batuan mengandung emas secara ilegal di lahan milik PT Antam Tbk.
Baca Juga:Bongkar Tambang Emas Liar di Bukit Pongkor, Polda Jabar Tetapkan 4 Tersangka Warga Bogor
"Para pelaku ini menyuplai dan menjual belikan batuan yang mengandung emas yang sudah diolah. Saudara M ini tidak memiliki izin, bukan karyawan perusahaan tambang, jadi menambang secara liar di Bukit Pongkor,” jelasnya.