- Walikota Bogor menetapkan Perwali Nomor 11 Tahun 2026 di Balai Kota pada Senin, 15 Juni 2026.
- Aturan tersebut melarang operasional seluruh angkutan kota di Kota Bogor yang telah berusia di atas 20 tahun.
- Pemkot Bogor membentuk tim gabungan untuk menertibkan angkot tua demi mewujudkan sistem transportasi yang lebih modern.
SuaraBogor.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengambil langkah revolusioner dalam menata sistem transportasi perkotaan.
Walikota Bogor, Dedie A. Rachim, resmi menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembatasan usia operasional angkutan kota (angkot) di wilayah Kota Bogor.
Melalui aturan baru ini, seluruh armada angkot yang telah berusia di atas 20 tahun dilarang keras untuk beroperasi dan akan dihapuskan dari daftar kendaraan dalam trayek.
Penandatanganan Perwali ini dilakukan di Balai Kota Bogor pada Senin (15/6/2026). Regulasi ini merupakan aturan pelaksana teknis dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi yang sebelumnya telah disosialisasikan secara masif kepada para pemilik jasa transportasi.
Baca Juga:Otak Pembacokan Sadis di Tanah Sareal Ternyata Residivis Begal, Libatkan Pelajar SMK
"Para pelaku usaha dan pengemudi mempersiapkan diri untuk penutupan atau tidak memberikan lagi ruang bagi kendaraan angkutan di atas 20 tahun. Kan sudah kita berikan waktu cukup lama sejak perda diketok palu sampai dengan Perwali hari ini," katanya, dilansir dari Antara.
Pemkot Bogor selanjutnya akan melaksanakan operasi gabungan untuk memastikan kendaraan angkutan umum yang berusia lebih dari 20 tahun tidak lagi beroperasi di Kota Bogor.
Menurut Dedie, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan transportasi perkotaan agar lebih tertib dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
"Jadi ini sesuai harapan masyarakat, tidak akan ada lagi penumpukan angkutan, tidak ada lagi yang ngetem sembarangan. Secara teknis dan resmi, mulai hari ini kita berlakukan langkah pembatasan yang lebih tegas," ujarnya.
Setelah proses penghentian angkot tua selesai dilakukan, Pemkot Bogor akan melanjutkan program peremajaan dan penyelarasan moda transportasi dengan kebutuhan masyarakat.
Baca Juga:Anniversary ke-5, ibis Styles Bogor Pajajaran Kolaborasi dengan KADITA: Souvenir Ramah Lingkungan
"Kita akan menyelaraskan dengan moda transportasi modern yang ramah lingkungan. Ini langkah besar Kota Bogor untuk membuat Kota Bogor lebih tertib, lebih maju, dan lebih modern," kata Dedie.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan pemerintah akan segera membentuk tim operasional untuk melakukan sosialisasi dan penertiban di lapangan.
"Setelah itu selesai, baru kita bicara lanjutan tentang peremajaan dan penggantian moda transportasi yang baru. Jadi fokus kita hari ini penghentian dulu angkot yang usianya di atas 20 tahun," katanya.
Menurut Jenal, tim tersebut akan melibatkan unsur Pemkot Bogor dan Forkopimda Kota Bogor sebelum pelaksanaan operasi gabungan terhadap angkot yang tidak lagi memenuhi ketentuan usia kendaraan.