- Inspektorat Kabupaten Bogor menyerahkan kasus dugaan jual beli jabatan ASN kepada Polres Bogor pada Kamis, 30 Juli 2026.
- Kepala Inspektorat Arif Rahman menyatakan Pemkab Bogor tidak akan melakukan intervensi agar proses hukum berjalan objektif.
- Pemerintah daerah saat ini masih menunggu hasil penyelidikan dan laporan resmi lanjutan dari pihak kepolisian.
SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan jual beli jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada pihak kepolisian.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman, menyatakan pihaknya kini menunggu hasil penyelidikan dari Polres Bogor usai menyerahkan hasil pemeriksaan internal dan dokumen pendukung.
"Kita masih menunggu proses dan belum mendapat informasi terbarunya," ujar Arif kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Arif menegaskan bahwa Pemkab Bogor tidak ingin mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Menurutnya, campur tangan berlebihan justru berisiko membuat penanganan perkara menjadi bias.
Baca Juga:Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
"Sudah masuk Polres Bogor, kita tidak bisa intervensi terlalu dalam. Biarkan mereka bekerja, dan kalaupun ada hasilnya pasti mereka memberikan laporan ke kita," tuturnya.
Ia berharap Polres Bogor dapat segera menuntaskan kasus ini dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat secara transparan.
"Cuma mereka punya prosedur dan mekanisme tersendiri," pungkas Arif.