- Polda Metro Jaya menggeledah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I pada Rabu, 9 September 2026.
- Penggeledahan tersebut bertujuan mencari alat bukti dokumen terkait dugaan pemalsuan program PTSL 2019.
- Kegiatan pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I tetap berjalan normal usai penggeledahan.
SuaraBogor.id - Aktivitas pelayanan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Cibinong, tetap berjalan normal usai digeledah penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019.
Sebab, saat penggeledahan berlangsung pada Rabu (9/9/2026) kemarin, pelayanan di Kantah Kabupaten Bogor I hanya berjalan hingga setengah hari.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Kantah Kabupaten Bogor I, Zimamun Ni'am Aulawi mengatakan, penggeledahan itu dilakukan guna mencari alat bukti terkait dugaan pemalsuan dalam program PTSL 2019 di Kecamatan Bojonggede.
"Teman-teman dari penyidik Polda Metro Jaya berkunjung ke Kantor BPN Kabupaten Bogor dalam rangka pencarian dokumen-dokumen yang ada dugaan pemalsuan," ujar Zimam, pada Kamis (10/09/26).
Baca Juga:Kasus PTSL Bojonggede, Tiga Lokasi di Kabupaten Bogor Digeledah Polisi
Dia mengatakan, pencarian dokumen oleh penyidik berjalan lancar.
Zimam mengimbau warga mengurus administrasi pertanahan secara langsung tanpa menggunakan pihak ketiga atau calo.
Menurutnya, pengurusan secara langsung membuat masyarakat mengetahui proses dan dokumen yang diajukan ke Kantor BPN.
"Saya mengimbau untuk masyarakat dapat mengurus tanahnya sendiri tanpa melibatkan pihak ketiga," kata dia.
Dengan demikian, kata Zimam, masyarakat dapat mengetahui proses yang sedang diurus serta dokumen yang diajukan.
Baca Juga:Polda Metro Jaya Geledah Kantor BPN Kabupaten Bogor Terkait Dugaan Mafia Tanah Program PTSL
Menurutnya, cara tersebut juga dapat mencegah miskomunikasi antara masyarakat dan pihak BPN.
"Sehingga masyarakat tahu apa yang mereka urus, apa yang mereka mohon, sehingga tidak ada miskomunikasi antara masyarakat dengan BPN," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kabupaten Bogor, Rabu (09/09/26).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan mafia tanah program PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede.
Kontributor : Dziharul Islam Nusantara