- Pemerintah Kabupaten Bogor menerima 423 sertifikat tanah Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum dari PT Sentul City Tbk di Cibinong pada Jumat.
- Penyerahan tahap keempat yang melibatkan 15 rencana tapak ini merupakan tindak lanjut putusan PTUN Bandung tahun 2022.
- Sebanyak 26 bidang tanah lainnya masih dalam proses penyelesaian administrasi akibat kendala dokumen dan tumpang tindih lahan.
SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menerima 423 sertifikat hak pakai tanah Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari PT Sentul City Tbk.
Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Cibinong, pada Jumat. Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan bahwa seluruh bidang tanah yang diserahkan ini tersebar di 15 site plan kawasan Sentul City.
“Dari total 449 bidang, sebanyak 423 bidang sudah diserahkan. Masih ada 26 bidang yang terus berproses,” ujar Rudy, kepada wartawan, Jumat (12/9/2026).
Menurut dia, penyerahan sertifikat tersebut merupakan tahap keempat dari rangkaian pemenuhan kewajiban PSU PT Sentul City Tbk kepada Pemkab Bogor.
Baca Juga:Mohon Doa Restu, Bupati Bogor Rudy Susmanto Jalani Operasi Jantung di RSUD Ciawi Hari Ini
Proses sertifikasi dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari inventarisasi dan pengukuran lahan hingga pemeriksaan kesesuaian bidang tanah dengan rencana tapak serta perizinan yang diterbitkan pemerintah daerah.
“Ini bukan pertama kali serah terima sertifikat PSU dari Sentul City. Ini merupakan tahap keempat,” ujarnya.
Rudy menyebut penyerahan tersebut juga menjadi tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung tahun 2022.
Ia menilai PT Sentul City Tbk dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I kooperatif, sehingga berbagai kendala dalam proses sertifikasi dapat diselesaikan.
Setelah diserahkan kepada pemerintah daerah, pengelolaan dan pemanfaatan PSU dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:Pintas Ke Pelabuhan Ratu Lebih Cepat, Pemkab Bogor Lanjutkan Proyek Jalan Nanggung - Sukabumi
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bogor Eko Mujiarto menjelaskan Sentul City memiliki 16 rencana tapak, tetapi satu di antaranya tidak dikembangkan karena kondisi tanahnya labil.
Dengan demikian, pemenuhan kewajiban PSU dilakukan terhadap 15 rencana tapak dengan total 449 bidang tanah.
Eko menyebut penyerahan PSU tersebut akan ditindaklanjuti perangkat daerah sesuai kewenangan masing-masing, antara lain pengelolaan jalan, persampahan, dan penerangan jalan umum.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung mengatakan 26 bidang yang belum diserahkan masih dalam penyelesaian administrasi.
Sejumlah bidang tersebut masih terkendala kelengkapan dokumen, tumpang tindih lahan, serta permintaan penundaan sementara dari PT Sentul City Tbk.
Selain sertifikat PSU Sentul City, Pemkab Bogor menerima 320 sertifikat bidang tanah yang tercatat sebagai barang milik daerah dalam kegiatan tersebut. [Antara].