- Polda Metro Jaya menggeledah Kantor ATR/BPN Bogor dan tiga lokasi pada 9 September 2026.
- Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti kasus pemalsuan program PTSL tahun 2019 di Bojonggede.
- Penyidik telah memeriksa hampir 50 saksi serta mengamankan dokumen fisik, elektronik, dan perangkat kerja.
SuaraBogor.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat terkait dugaan pemalsuan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 di Kecamatan Bojonggede, pada Rabu (9/9/2026).
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Kristianus Zendrato mengatakan, penggeledahan dilakukan di tiga lokasi wilayah Kabupaten Bogor untuk mencari barang bukti terkait perkara tersebut.
Hingga kini, kata dia, penyidik telah memeriksa hampir 50 orang sebagai saksi.
"Penyelidikan kita dimulai dari Desember 2025 sampai dengan sekarang. Dan sudah melakukan pemeriksaan hampir 50 orang," ujarnya di Cibinong.
Baca Juga:Potret Perjuangan dan Tantangan Penanganan Kebakaran TPA Galuga
Pantauan Suara Bogor di lokasi, sejumlah tim penyidik terlihat membawa beberapa box yang diduga berisi dokumen, penggeledahan juga dijaga ketat oleh anggota Brimob bersenjata laras panjang.
Dermawan menyebut, dirinya telah mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen fisik milik warga, dokumen elektronik, hingga peragkat seperti mesin tik dan komputer.
Dia menjelaskan, dugaan pemalsuan terjadi dalam proses pendaftaran PTSL, termasuk pada tahapan verifikasi maupun ajudikasi.
Bahkan, katanya, beberapa produk PTSL yang berkaitan dengan perkara tersebut bahkan telah dibatalkan.
"Jadi, untuk detailnya yang dipalsukan adalah dalam proses pendaftaran. Sehingga beberapa produk PTSL itu sudah dibatalkan," ungkapnya.
Baca Juga:Ada Apa di BPN Kabupaten Bogor? Tim Ditreskrimum dan Brimob Bersenjata Tampak Siaga di Lokasi
Diketahui, penyidik saat ini memfokuskan penyidikan terhadap program PTSL 2019 di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Kata dia, dari sekitar 10 ribu sertifikat PTSL yang diterbitkan dalam program tersebut, penyidik baru mendalami 52 sertifikat.
"Ada 10 ribu sertifikat PTSL. Tetapi kita baru fokus pada 52 sertifikat. Sisanya lagi kita akan melakukan pengembangan," katanya.
Dermawan menyebut perkara tersebut merupakan bagian dari target operasi Mafia Tanah 2026.
“Ini yang terlibat adalah beberapa oknum, baik dalam oknum tim judifikasi, panitia PTSL, kemudian oknum dari Pokmas, dari tingkat kelurahan ataupun desa, maupun sampai dengan oknum dari BPN itu sendiri," jelas Dermawan.
"Jadi, Mafia Tanah itu tidak terfokus saja kepada perbuatan dalam tim panitia, tetapi akan terus berkembang sampai tingkat atas," tambahnya.