- Polda Metro Jaya menggeledah Kantor ATR/BPN Bogor dan tiga lokasi pada 9 September 2026.
- Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti kasus pemalsuan program PTSL tahun 2019 di Bojonggede.
- Penyidik telah memeriksa hampir 50 saksi serta mengamankan dokumen fisik, elektronik, dan perangkat kerja.
Selain dugaan pemalsuan, lanjut dia, penyidik juga kemungkinan mengembangkan perkara ke dugaan tindak pidana lainnya.
"Kita akan membuka ruang untuk melakukan penyidikan tindak pidana pengarsipan, dan sampai dengan tindak pidana korupsi yang merugikan negara," katanya.
Selain Kantor ATR/BPN yang digeledah, dua lokasi lainnya disebut berada di tempat yang diduga digunakan sebagai basecamp serta lokasi pembuatan dugaan tindak pidana pemalsuan.
Dermawan menegaskan, proses penyidikan masih berjalan dan perkembangan perkara akan disampaikan lebih lanjut.
Baca Juga:Potret Perjuangan dan Tantangan Penanganan Kebakaran TPA Galuga
"Ini dalam proses penyidikan. Nanti akan kita sampaikan dalam proses penyidikan," pungkasnya.
Kontributor : Dziharul Islam Nusantara