- Ditreskrimsus Polda Jawa Barat membongkar praktik tambang emas ilegal di kawasan Bukit Pongkor, Kabupaten Bogor, pada Maret 2026.
- Polisi menetapkan empat tersangka warga Bogor berinisial M, EM, MNL, dan MA atas aktivitas penambangan tanpa izin tersebut.
- Aparat menyita 29 barang bukti, termasuk emas dan peralatan pengolahan, setelah memeriksa 14 saksi serta ahli dari ESDM.
SuaraBogor.id - Praktik tambang emas ilegal yang meresahkan di kawasan Bukit Pongkor, Kabupaten Bogor, akhirnya berhasil dibongkar tuntas.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengumumkan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait tindak pidana pertambangan tanpa izin di wilayah Kecamatan Nanggung dan Leuwiliang tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang masuk pada awal Maret 2026.
"Kita mulai dari dasar laporan yaitu dari LP nomor A22 III 2026 SPKT Dirkrimsus Polda Jabar pada tanggal 7 Maret 2026,” ujar Hendra, dari akun Instagram @humaspoldajabar pada Kamis, 30 April 2026.
Baca Juga:Ngeri! 17 Santriwati Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Ciawi, Orang Tua Minta Keadilan
Ia menyebut, lokasi kejadian berada di wilayah Pongkor, tepatnya di Kecamatan Nanggung dan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, dengan waktu kejadian teridentifikasi pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.
"Untuk TKP-nya yaitu pada hari Kamis tanggal 5 Maret sekitar pukul 12.00 WIB berlokasi di wilayah Pongkor, Kecamatan Nanggung dan Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan empat tersangka yang seluruhnya berdomisili di Kabupaten Bogor, masing-masing berinisial M, EM, MNL, dan MA.
"Dirkrimsus telah menetapkan empat tersangka di sini dengan inisial Saudara M dari Leuwiliang, kemudian Saudara EM dari Ciampea, MNL dari Kecamatan Nanggung dan juga MA dari Kecamatan Megamendung. Jadi semuanya tersangka berdomisili dari Kabupaten Bogor," ungkap Hendra.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah memeriksa sedikitnya 14 saksi, termasuk saksi ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga:Pakansari Jadi Pusat Kemeriahan HJB ke-544: Ada Bogor Run, Festival Budaya, hingga Pesta UMKM
"Kita telah periksa kurang lebih 14 saksi, baik itu saksi dari tersangka maupun saksi ahli, salah satunya ahli pertambangan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat," katanya.
Selain itu, aparat turut mengamankan 29 barang bukti dari lokasi dan aktivitas para pelaku. Barang bukti tersebut antara lain karung berisi hasil olahan batuan, emas seberat 7,2 gram, perak seberat 88 gram, alat pengolahan, timbangan, hingga bahan kimia.
"Ini ada kurang lebih karung bekas pengolahan batuan yang mengandung emas, kemudian ada 7,2 gram emas, 88 gram perak, alat pengolahan, timbangan kadar emas, hingga bahan kimia," paparnya.
Hendra menjelaskan, modus yang dilakukan para pelaku adalah menambang secara ilegal di kawasan Pongkor, kemudian mengolah batuan yang mengandung emas hingga menjadi bahan setengah jadi.
Dimana dalam hal ini, tersangka utama berinisial M diketahui menambang batuan mengandung emas secara ilegal di lahan milik PT Antam Tbk.
"Para pelaku ini menyuplai dan menjual belikan batuan yang mengandung emas yang sudah diolah. Saudara M ini tidak memiliki izin, bukan karyawan perusahaan tambang, jadi menambang secara liar di Bukit Pongkor,” jelasnya.