- KPK menetapkan delapan tersangka dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung di Bogor pada 15 September 2026.
- Plt Direktur Penyidikan KPK menegaskan penyidikan terhadap tersangka Fahd El Fouz murni penegakan hukum tanpa memandang latar belakang partai politik.
- Kasus suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini terungkap melalui operasi tangkap tangan di Jabodetabek pada 14 September 2026.
SuaraBogor.id - Terjeratnya Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN menyedot perhatian publik terkait latar belakang politiknya. Namun, KPK memastikan penanganan kasus ini murni soal hukum.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan status parpol tersangka tak mempengaruhi penyidikan.
"Betul ada background partai politik, tetapi kami tidak fokus ke arah politiknya," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (15/9).
Menurut Taufik, KPK hanya fokus pada penerimaan-penerimaan uang yang berkaitan dengan terduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tersebut.
Baca Juga:OTT Ke-20 KPK Terkait HGB Bogor: Seret Pejabat BPN, Eks Bupati Kebumen, dan Bos Summarecon
"Kami murni mendalami adanya penerimaan-penerimaan yang berkaitan dengan yang bersangkutan," katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. [Antara].
Baca Juga:KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT