- Komisi Pemberantasan Korupsi menahan lima tersangka korupsi hak guna bangunan Summarecon di Kabupaten Bogor pada Selasa.
- Operasi tangkap tangan tersebut merupakan penangkapan kedua puluh KPK pada tahun 2026 yang melibatkan tujuh belas orang.
- Lembaga antirasuah berhasil menyita barang bukti uang tunai rupiah dan valas hingga ratusan miliar rupiah.
SuaraBogor.id - Pasca-operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka utama: Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Pantauan media di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa menunjukkan kedua tersangka resmi mengenakan rompi tahanan oranye. Fahd Arafiq tercatat memakai rompi bernomor 172, sedangkan Adrianto mengenakan rompi bernomor 201.
Selain itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung juga resmi menjadi tersangka.
Sontang juga tampak memimpin rombongan tersangka menuju mobil tahanan KPK. Adapun dia mengenakan rompi bernomor 232.
Baca Juga:Realisasi Anggaran BTT Pemkab Bogor Baru 41 Persen, Sisa Rp52,1 Miliar Disiapkan untuk Bencana
Berikutnya, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengenakan rompi orange dengan nomor rompi 218, dan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampri dengan nomor rompi 163.
Di sisi lain, terdapat tiga tersangka lainnya, namun KPK belum mengungkapkan identitas mereka kepada publik.
Diketahui, KPK pada Senin (14/9), mengonfirmasi melakukan OTT ke-20 sepanjang 2026.
OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam OTT itu, KPK menangkap 17 orang yang di antaranya adalah Lampri, Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi. Kemudian, Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto, dan Adrianto Pitojo Adhi.
Baca Juga:McDonalds Indonesia-YAPI Beri Beasiswa untuk 35 Mahasiswa Baru IPB
Sementara dari OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai berbentuk rupiah dan mata uang asing yang jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Adapun uang tersebut dibungkus atau dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang jumlahnya sekitar 20-an buah.