Pejabat Dinkes dan Kepala Puskesmas di Megamendung Jadi Saksi di Sidang HRS

Sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan Megamendung dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).

Andi Ahmad S
Senin, 26 April 2021 | 10:56 WIB
Pejabat Dinkes dan Kepala Puskesmas di Megamendung Jadi Saksi di Sidang HRS
Sidang Habib Rizieq Shihab. (Suara.com/Bagaskara)

SuaraBogor.id - Kepala Seksi Survilence dan Imunisasi Dinkes Kabupaten Bogor, Adang Mulyana dan Kepala Puskesmas di Kecamatan Megamendung, dr. Ramli Randan hari ini menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus Habib Rizieq Shihab.

Tak hanya itu, Jaksa juga turut menghadirkan Dadang Sudiana selaku petugas Bhabinkamtibmas; dr. HA Sihabudin; Sundoyo SH selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes.

Sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan Megamendung dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).

Awalnya Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menanyakan perihal kehadiran saksi kepada jaksa penuntut umum. Jaksa menyebut terlebih dahulu hadirkan 5 orang saksi.

Baca Juga:5 Saksi di Sidang HRS Hari Ini, Ada Kepala Puskesmas dan Bhabinkamtibmas

"5 orang saksi kita hadirkan (dalam sidang)," kata jaksa dalam persidangan, dilansir dari Suara.com.

Kelima orang saksi yang dihadirkan pun mengaku bersedia menyampaikan keterangan atau kesaksian dalam persidangan. Mereka pun kemudian diambil sumpah.

Sebelumnya, Camat Megamendung Endi Rismawan dan Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah yang dihadirkan sebagai saksi menyebut Habib Rizieq sebagai orang yang harus bertanggungjawab atas apa yang terjadi di Megamendung.

Pasalnya Habib Rizieq dianggap sebagai pemilik Pondok Pesantren Agrikultural Markaz Syariah, Megamendung.

Dalam kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.

Baca Juga:Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Senin 26 April 2021

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini