Biadab, Pegawai Kimia Farma Gunakan Alat Swab Tes Bekas di Bandara

Lima orang pagawai Kimia Farma Diagnostik yang diamankan itu berinisial RN, AD, AT, EK, dan EI.

Andi Ahmad S
Rabu, 28 April 2021 | 19:50 WIB
Biadab, Pegawai Kimia Farma Gunakan Alat Swab Tes Bekas di Bandara
Polisi amankan alat rapid test di Bandara Kualanamu (Batamnews)

SuaraBogor.id - Sedikitnya ada lima orang pegawai Kimia Farma Diagnostik diamankan polisi, terkait pemakaian alat swab test antigen bekas, yang digunakan di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara, Selasa (27/4/2021) kemarin.

Dilansir dari Solopos.com-jaringan Suara.com, lima orang pagawai Kimia Farma Diagnostik yang diamankan itu berinisial RN, AD, AT, EK, dan EI.

Mereka diamankan karena diduga telah menyalahi aturan proses rapid test antigen, yakni dengan menggunakan alat steril swab stuck bekas.

Sebelum menangkap lima petugas tersebut, polisi menggerebek layanan rapid test di Bandara Kualanamu. Kelima petugas yang ditangkap itu ternyata karyawan PT Kimia Farma Diagnostik.

Baca Juga:Kasus Rapid Tes Bekas, Pelaku Bisa Dijerat Hukuman Percobaan Pembunuhan

Terkait dugaan penggunaan kembali alat rapid test Covid-19, PT Kimia Farma Diagnistik menyampaikan klarifikasi bahwa hal tersebut dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika, Adil Fadhilah Bulqini, mengatakan pihaknya menginvestigasi bersama dengan pihak aparat penegak hukum terkait kasus tersebut. Pihaknya mendukung penuh langkah kepolisian memproses hukum lima karyawannya.

“Kita mendukung sepenuhnya investigasi yang dilakukan oleh pihak berwajib terhadap kasus tersebut,” ujarnya, melalui keterangan resmi, Rabu (28/4/2021).

Adil mengatakan tindakan yang dilakukan oleh oknum pegawainya itu sangat merugikan perusahaan dan sangat bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan.

Pelanggaran Berat

Baca Juga:Heboh Alat Tes Antigen Bekas, dr Tirta Tegaskan Perjalanan Tak Perlu Swab

Tindakan oknum petugas layanan rapid test tersebut merupakan pelanggaran sangat berat. Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan rapid test tersebut akan diberikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kimia Farma memiliki komitmen yang tinggi sebagai BUMN Farmasi terkemuka yang telah berdiri sejak jaman Belanda, untuk memberikan layananan dan produk yang berkualitas serta terbaik. Lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta terus melakukan evaluasi secara menyeluruh. Dan penguatan monitoring pelaksanaan SOP di lapangan sehingga hal tersebut tidak terulang kembali,” pungkas Adil.

Sebelumnya, polisi menangkap petugas PT Kimia Farma Diagnostik di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatra Utara.

Saat dilakukan interogasi, petugas tersebut mengaku menggunakan alat bekas untuk untuk pengambilan sampel yang di masukkan ke dalam hidung. Alat tersebut setelah di gunakan, di cuci dan di bersihkan kembali lalu di masukkan ke dalam bungkus kemasan untuk di gunakan dan di pakai untuk pemeriksaan orang berikutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini